Dunia Fintech

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Batasi Kepemilikan Saham Maksimal 5 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Penerbitan POJK 13/2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 UU no.4 tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui POJK.

Lewat aturan baru tersebut, struktur kepemilikan Bursa Efek dapat mengalami perubahan dari sebelumnya bersifat mutual menjadi demutual. Dalam sistem mutual, saham Bursa Efek terbatas dimiliki oleh anggota Bursa Efek. Sementara sistem demutualisasi, kepemilikan saham dapat dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa demutualisasi menjadi bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

POJK 13/2026 mengatur sejumlah aspek dalam pelaksanaan demutualisasi, mulai dari saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, hingga pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis. Regulasi tersebut juga mengatur pembagian dividen serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.

OJK mengeluarkan aturan baru tentang aset kripto dan fintech

Di sisi lain, OJK memberikan sejumlah ketentuan untuk memastikan perubahan struktur kepemilikan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek dan integritas pasar. Dalam ketentuan kepemilikan, setiap pemegang saham dapat memiliki paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan. Kepemilikan saham di atas 5 persen memerlukan persetujuan OJK.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan pengendalian Bursa Efek oleh satu pihak. POJK juga melarang setiap pihak memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.

Selain mengatur kepemilikan, POJK 13/2026 juga menempatkan aspek independensi dalam pelaksanaan demutualisasi. Demutualisasi tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.

Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek juga diwajibkan terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih. Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek juga wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Sejalan dengan penerbitan aturan tersebut, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Iding Pardi menekankan bahwa demutualisasi tidak boleh mengganggu independensi bursa dalam menjalankan fungsi dan perannya di pasar modal.

“Pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demutualisasi ini, ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi bursa. Jadi itu benar-benar ditekankan sekali oleh POJK, bursa harus tetap independen,” ungkap Iding sebagaimana dilansir Antara.

Terkait batas kepemilikan saham, Iding juga menegaskan ketentuan maksimal 5 persen serta perlunya persetujuan OJK untuk kepemilikan di atas batas tersebut. Sementara mengenai informasi porsi kepemilikan Danantara, ia mengatakan besaran tersebut hingga kini belum final karena masih menunggu persetujuan OJK.

“Jadi kabar yang beredar sekian persen sekian persen, atau pihaknya yang sudah beredar siapa itu masih menunggu proses persetujuan OJK, jadi itu belum firm, jadi kita tunggu aja,” pungkasnya.

Baca juga : 

Lihat Berita Fintech Lending 

Exit mobile version