Site icon Dunia Fintech

OJK Rombak Aturan Main Industri Fintech P2P Lending, Ini Rinciannya

aturan main fintech P2P lending resmi ojk

Ilustrasi

Duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui serta menambah aturan main fintech P2P lending. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap rancangan.

Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK melakukan perubahan nama atas Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) menjadi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam pelaksanaan perubahaan aturan, OJK sudah meminta masukan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Saat ini aturan main fintech P2P lending masih dalam tahap pembuatan naskah akademik dan sedang dilakukan studi teknis bidang keuangan dan program kekayaan intelektual dengan Pemerintah Britania Raya.

Dalam Rancangan POJK ini terdapat 11 poin perubahan serta 22 poin tambahan dalam POJK sebelumnya. Untuk detil aturan main fintech P2P lending adalah sebagai berikut:

Perubahan

  1. Definisi;
  2. Kepemilikan
  3. Kegiatan Usaha;
  4. Bentuk Badan Hukum;
  5. Modal Disetor;
  6. Batasan Pemberian Pinjaman Dana;
  7. Perizinan;
  8. Tanda Tangan Elektronik;
  9. Laporan;
  10. Ketentuan Peralihan; dan
  11. Ketentuan Penutup.

Penambahan

  1. Definisi;
  2. Kepemilikan
  3. Kegiatan Usaha;
  4. Bentuk Badan Hukum;
  5. Modal Disetor;
  6. Batasan Pemberian Pinjaman Dana;
  7. Perizinan;
  8. Tanda Tangan Elektronik;
  9. Laporan;
  10. Ketentuan Peralihan; dan
  11. Ketentuan Penutup.
  12. Penyelenggaraan dengan Prinsip Syariah;
  13. Tata Kelola Perusahaan;
  14. Sumber Daya Manusia;
  15. Uji Penilaian Kemampuan dan Kepatutan;
  16. Perjanjian LPBBTI
  17. Pendanaan kepada Sektor Produtif dan Penerima Dana Luar Jawa;
  18. Sistem Elektronik;
  19. Mitigasi Risiko;
  20. Akses dan Penggunaan Data Pribadi;
  21. Pengawasan;
  22. Tingkat Kesehatan;
  23. Kerja sama Kemitraan;
  24. Kantor Cabang;
  25. Perubahan Anggaran Dasar;
  26. Peleburan dan Penggabungan;
  27. Persetujuan RUPS terhadap Perubahan Kepemilikan, Peleburan, dan Penggabungan;
  28. Keaslian Dokumen;
  29. Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan
  30. Edukasi dan Perlindungan Pengguna Layanan Pendana Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
  31. Asosiasi;
  32. Larangan; dan
  33. Sanksi.

Adapun alasan adanya perubahan dan penambahan aturan main fintech P2P lending antara lain karena banyaknya sejumlah pengaturan yang masih belum diatur dan perlu untuk diatur dalam sebuah peraturan yang setingkat dengan POJK.

Selain itu, hal ini juga dinilai sebagai upaya mengikuti perkembangan industri fintech lending di Tanah Air serta melakukan perubahan terhadap peraturan yang tidak efektif dan sesuai dengan perkembangan industri.

Yang terakhir adalah sebagai penerapan disiplin pasar (market conduct) dan peranan AFPI sesuai dengan arahan Dewan Komisioner OJK.

(DuniaFintech/Drean M.Ikhsan)

Exit mobile version