duniafintech.com – Pesatnya kemajuan teknologi di Indonesia dapat terlihat dari berbagai bidang. Contohnya adalah kemudahan dalam mengirim dokumen yang sebelumnya dengan jalur ekspedisi pengiriman, saat ini bisa dilakukan melalui email. Dalam melakukan perniagaan pemesanan barang bisa dengan beberapa klik melalui smartphone. Selain itu, mekanisme pembayaran yang sebelumnya dengan uang tunai, sekarang dapat pula dilakukan dengan uang elektronik. Bila masyarakat ingin mengajukan pinjaman dana untuk modal usaha, kesulitan karena unbanked tidak lagi dirasakan.
Dari contoh kemudahan di atas, merupakan inisiasi dari kehadiran usaha rintisan digital atau startup di bidang financial technology (fintech) yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Model startup Fintech bisa dari beragam variasi seperti peer to peer lending, crowd funding, software as a service, payment gateway, dan lain-lain.
Berdirinya startup digital di Indonesia, tentunya akan diimbangi pula dengan adanya aturan yang berlaku agar melindungi berbagai pihak. Di sinilah peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang dapat menjaga dan melindungi bidang jasa keuangan, termasuk startup di bidang fintech.
Hal tersebut tertuang pada bagian penjelasan Bab I mengenai Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang ringkasannya adalah hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan bisnis layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi. Ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi Pengguna. Oleh karena itu, regulasi kegiatan bisnis Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi perlu diatur untuk melindungi berbagai pihak dengan memberikan ruang untuk startup guna meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Didirikannya OJK bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, sehingga menciptakan keteraturan, adil, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, disebutkan pada pasal 5 yang berbunyi, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegerasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Jasa keuangan dimaksudkan kepada sektor-sektor keuangan seperti :
- perbankan,
- pasar modal,
- dana pensiun,
- lembaga pembiayaan, dan
- lembaga keuangan lainnya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan, bahwa OJK juga mengatur dan mengawasi startup bidang fintech, agar inklusi keuangan dapat lebih meningkat sebagaimana cita-cita pemerintah yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara dengan perekonomian digital terbesar di ASEAN.
Written by : Fenni Wardhiati