Site icon Dunia Fintech

OJK Sebaiknya Fokus Tertibkan Pinjol daripada Melarang Kripto

ojk izin usaha

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan sebaiknya bisa fokus di bidang jasa keuangan, termasuk salah satunya soal pinjaman online (pinjol), daripada melarang perusahaan jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto. Hal ini seperti diungkap oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga.

“Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga,” ucapnya, dikutip dari Wartaekonomi.co.id, Rabu (16/2/2022).

Ia menilai, OJK dan Kemendag memiliki ranah masing-masing. Adapun kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia menjadi ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan dan bukan ranah OJK.

Hal itu karena sejak awal sudah disepakati bahwa sesuai undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah Rupiah. Adapun kripto diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.

“Dari awal, kami semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Bappebti di bawah Kemendag,” jelasnya.

Di sisi lain, kata dia, OJK punya tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, utamanya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol, dan lain-lain. Oleh sebab itu, penting bagi OJK ataupun Kemendag untuk fokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranahnya kedua lembaga masing-masing.

Adapun ajakan Wamendag  supaya setiap lembaga fokus pada kerja masing-masing ini pun cukup beralasan. Pasalnya, praktik-praktik industri jasa keuangan, terutama yang ilegal, memang belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang benar dan baik kepada nasabah menjadi tugas berat bagi OJK.

Hal itu pun mencuat dalam diskusi yang diadakan oleh OJK sendiri bersama Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI), baru-baru ini. Di antara hal yang mencolok, yakni pinjol yang jumlahnya mencapai ribuan. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, fintech peer to peer lending tercatat sebanyak 103 perusahaan fintech P2P Lending terdaftar dan berizin OJK.

Sementara itu, jumlah akumulasi rekening sebanyak 809.494 entitas lender dan jumlah entitas peminjam sebanyak 73.246.852 rekening, dengan total penyaluran pinjaman sebanyak Rp295,853 triliun. 

“Total pinjol ilegal yang telah dihentikan sejak 2018 hingga 2021 sebanyak 3.734 entitas,” ucap Tongam L. Tobing.

Di sisi lain, Wamendag pun kembali menekankan bahwa aset kripto merupakan sebuah realitas yang mesti disikapi dengan tepat oleh pemerintah. Tujuannya adalah agar aset kripto dapat memberikan manfaat yang besar.

Pada saat yang sama, kebijakan yang tepat soal kripto diharapkan dapat berfungsi untuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum. Oleh sebab itu, dirinya pun menegaskan bahwa Kemendag siap bersinergi dalam upaya mewujudkan kebijakan yang tepat mengenai kripto ini.

“Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan crypto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK,” paparnya.

Lebih jauh, dirinya juga mempertanyakan kebijakan OJK yang melarang jasa keuangan fasilitasi kripto. Dalam pandangannya, mesti dijelaskan sejauh mana larangan ini diterapkan,  apakah secara keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu. Hal itu karena kebijakan yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.

“Karena itu, maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi kripto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti, dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan Rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti,” terangnya.

“Menurut kami, kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset crypto dari dan ke Rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia.”

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version