JAKARTA, 21 Mei 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini mengumumkan kondisi darurat nasional terkait maraknya kasus guru terjerat pinjol (pinjaman online) ilegal. Data terbaru OJK menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan, dengan ribuan guru di seluruh Indonesia terlilit utang pinjol ilegal dengan total nilai miliaran rupiah. Kondisi ini tidak hanya mengancam kesejahteraan finansial para guru, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem pendidikan nasional.
OJK Sebut Guru Terjerat Pinjol Ilegal
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta hari ini, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi ini. “Kami sangat prihatin dengan banyaknya guru yang menjadi korban pinjol ilegal. Ini adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan segera dari semua pihak,” ujar Mahendra.
OJK mengungkapkan bahwa modus operandi pinjol ilegal yang menargetkan guru semakin canggih dan menyesatkan. Pinjol ilegal seringkali memanfaatkan situasi keuangan guru yang mendesak, menawarkan pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat, namun dengan bunga dan biaya yang sangat tinggi. Tak jarang, pinjol ilegal juga menggunakan taktik intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan dalam proses penagihan.
Salah satu contoh kasus yang menjadi sorotan adalah seorang guru SD di Jawa Barat yang terjerat utang pinjol ilegal hingga ratusan juta rupiah. Guru tersebut awalnya meminjam uang untuk biaya pengobatan anaknya, namun bunga yang terus membengkak membuatnya terjebak dalam lingkaran utang yang tak berujung. Kasus lain yang tak kalah memprihatinkan adalah seorang guru SMA di Jakarta yang terpaksa menjual rumahnya untuk melunasi utang pinjol ilegal.
OJK telah mengidentifikasi beberapa faktor yang membuat guru rentan terhadap pinjol ilegal, antara lain:
- Rendahnya literasi keuangan: Banyak guru yang belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai produk dan layanan keuangan, sehingga mudah terjebak dalam tawaran pinjol ilegal yang terlihat menarik di permukaan.
- Kebutuhan finansial yang mendesak: Guru seringkali dihadapkan pada kebutuhan finansial yang mendesak, seperti biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, atau renovasi rumah. Pinjol ilegal memanfaatkan situasi ini dengan menawarkan pinjaman cepat dan mudah, tanpa mempertimbangkan kemampuan guru untuk membayar kembali.
- Kurangnya akses ke sumber pendanaan formal: Banyak guru, terutama yang berada di daerah terpencil, kesulitan mengakses layanan keuangan formal seperti bank. Hal ini membuat mereka terpaksa beralih ke pinjol ilegal yang lebih mudah dijangkau, meskipun dengan risiko yang jauh lebih besar.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Edukasi dan sosialisasi masif: OJK bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan literasi keuangan guru melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi. OJK juga meluncurkan kampanye nasional “Guru Cerdas Keuangan” untuk meningkatkan kesadaran guru akan bahaya pinjol ilegal.
- Penguatan pengawasan dan penegakan hukum: OJK terus memperkuat pengawasan terhadap pinjol ilegal dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal. OJK juga telah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjol ilegal.
- Peningkatan akses ke layanan keuangan formal: OJK mendorong lembaga jasa keuangan formal untuk memperluas jangkauan layanannya ke daerah-daerah terpencil, sehingga guru memiliki alternatif yang lebih aman dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pinjol ilegal. Jika membutuhkan pinjaman, masyarakat diimbau untuk meminjam dari lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.