duniafintech.com – Para pemegang polis asuransi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kini mungkin sudah bisa untuk berharap kembali. Di tengah ketatnya likuiditas keuangan yang dialami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai dapat menyelamatkan perusahaan asuransi ini.
Menurut Pengamat Asuransi, Herris Simanjuntak, salah satu langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan AJB Bumiputera adalah demutualisasi atau masuknya investor baru. Langkah ini harus sejalan dengan permasalahan AJB Bumiputera secara komprehensif.
Herris pun mengatakan perihal permasalahan ini:
“Permasalah ini sudah bertahun-tahun dibiarkan kusut. Kita lihat dulu seperti apa masalahnya. Jadi, menurut saya penyelesaiannya baik pihak OJK atau pemerintah harus bisa menetapkan dulu arahnya seperti apa.”
Baca juga: OVO Bangun Vending Machine SmartCube : Adopsi Pembayaran Cashless
Solusi untuk AJB Bumiputera
Herris pun menjelaskan perihal opsi lain, misalnya, bisa saja AJB Bumiputera dioperasikan kembali dengan dibuat Undang-Undang (UU) atau peraturan pemerintah mengenai asuransi mutual. Kemudian, apabila regulator dan pemerintah tidak lagi ingin ada asuransi mutual di Indonesia, maka AJB Bumiputera bisa diarahkan menjadi asuransi seperti biasa (umum) atau demutualisasi.
Selain itu, OJK juga melihat adanya opsi lain yakni dengan cara menjual aset. Herris pun menilai opsi tersebut bukanlah solusi yang bisa menyelesaikan masalah dengan mengatakan:
“Menjual aset buat apa? Sekarang misalnya aset dijual lalu laku Rp 10 Triliun. Lalu Rp 10 Triliun buat apa? Bayar klaim kira-kira Rp 30 Triliun, lalu Rp 20 Trilun lagi dari mana? Masih kurang juga. Jadi untuk apa dijual kalau tidak bisa menyelesaikan masalah.”
Sekedar informasi, saat ini OJK tengah meminta AJB Bumiputera untuk mengajukan rencana bisnis jangka pendek, menengah, dan panjang. OJK juga meminta Badan Perwakilan Anggota (BPA) dari para pemegang polis untuk mengangkat direksi dan pengurus dengan masa tenggat waktu hingga akhir bulan ini.
Baca Juga: Tokopedia dan Modalku Menelurkan Produk Fintech Teranyar, Modal Toko
OJK Masih Lemah Awasi Masalah Klaim Asuransi
Masalah klaim dari AJB Bumiputera bukanlah yang pertama di Indonesia sehingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan sulitnya melakukan klaim asuransi. Bahkan, pengajuan klaim asuransi selalu masuk 10 besar dalam daftar keluhan konsumen di Tanah Air.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan bahwa tahun lalu, ada 21 nasabah asuransi yang mengeluhkan sulitnya pencairan klaim asuransi. Bahkan, sepanjang tahun ini pun terdapat 8 keluhan, salah satunya keluhan dari nasabah AJB Bumiputera. Tulus pun mengungkapkan:
“OJK memang lemah dalam pengawasan semua jasa finansial seperti asuransi, bank, dan lainnya. Kenapa lemah? Karena 100 persen biaya operasional OJK bersumber dari sektor jasa finansial. Gimana mau ngawasi dengan ketat jika hidupnya dari yang harusnya diawasi.”
Image by Steve Buissinne from Pixabay
-Syofri Ardiyanto-