duniafintech.com – Melalui sebuah situs bertajuk GESIT (Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewujudkan realisasi dari inovasi Teknologi Pengawasan atau Supervisory Technology (SupTech) untuk mengawasi ekosistem perkembangan fintech di Indonesia.
Baca juga: Pinjam Dana Fintech Mengkhawatirkan? Simak Langkah Cermat Ini
OJK telah membuat ruang lingkup untuk teknologi keuangan yang digolongkan dalam peraturan Inovasi Keuangan Digital atau IKD. Wakil Ketua Dewan OJK, Nurhaida mengatakan laman GESIT nantinya akan menjadi ‘jembatan’ penghubung antara IKD, OJK dan juga masyarakat. GESIT merupakan pijakan awal dari teknologi pengawasan fintech untuk IKD. Laman tersebut akan terus dikembangkan mengingat banyaknya tantangan ke depan.
GESIT menjadi media berbasis teknologi yang bertugas mengawasi setiap pengembang fintech yang telah terdaftar di OJK. Lebih lanjut Nurhaida mengatakan, teknologi SupTech telah memudahkan pihaknya untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum dalam ekosistem fintech. Disebutkan, peluncuran laman GESIT sebagai awal untuk mendukung keberlangsungan serta perkembangan sektor keuangan digital.
Baca juga: Lakuemas, Buktikan Layanan Fintech Permudah Pembelian Emas
Diketahui sebelumnya, OJK juga telah membuat Innovation Center atau Fintech Center (OJK Infinity) di tahun 2018. OJK Infinity menjadi wadah sekaligus forum para pengembang fintech. Forum ini terbukti mampu mendukung kemajuan sektor teknologi finansial. Berdasarkan perolehan data per Juli 2019, OJK Infinity telah menghadirkan layanan konsultasi kepada 397 peserta serta menerima kunjungan dari 800 orang yang terlibat dalam sektor fintech.
-Fauzan-