Otoritas Jasa Keuangan menyusun rancangan perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer lending. Aturan baru ini memuat pengelompokan penyelenggara ke dalam empat tier.
Dilansir dari Keuangan, rancangan tersebut menempatkan tingkat kesehatan, rasio penyaluran pendanaan UMKM, dan rasio penolakan aduan konsumen sebagai indikator pengelompokan penyelenggara fintech lending
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, sistem tier bertujuan meningkatkan kesehatan, tata kelola, serta manajemen risiko penyelenggara.
Agusman menyampaikan, “Sekaligus memberikan insentif bagi penyelenggara yang memiliki kinerja baik dan menjaga perlindungan konsumen,” katanya dikutip, Senin 12 Oktober 2026.
Penerapan pengelompokan empat tier tersebut akan diatur lebih lanjut melalui ketentuan pelaksanaan. Rancangan perubahan POJK 40/2024 menempatkan aturan tiering dalam bab baru mengenai insentif bagi penyelenggara.

Dalam Pasal 216A ayat (1), penyelenggara akan dikelompokkan menjadi empat tier berdasarkan tingkat kesehatan penyelenggara, rasio penyaluran pendanaan UMKM, dan rasio penolakan aduan konsumen.
Ketentuan tersebut juga membuka kemungkinan pengecualian terhadap batas maksimum pendanaan bagi penyelenggara yang masuk tier 2 sampai dengan tier 4 sesuai Pasal 137.
Pasal 137 mengatur batas maksimum pendanaan konsumtif dan produktif kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar. Pendanaan produktif dapat diberikan melebihi batas tersebut sampai dengan Rp 5 miliar dengan syarat tertentu.
Syarat pendanaan produktif hingga Rp 5 miliar mencakup kualitas pendanaan macet maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir serta tidak sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari OJK.
Penyelenggara kategori tier 4 dapat melakukan pendanaan dengan batas maksimum Rp 5 miliar. Ketentuan persentase jumlah pendanaan per pemberi dana juga diatur berdasarkan jenis pemberi dana.
Untuk tier 4, satu pemberi dana non lembaga jasa keuangan paling banyak mencapai 50% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara. Satu pemberi dana lembaga jasa keuangan paling banyak 90%.
Penyelenggara yang memenuhi kriteria tier 3 dapat melakukan pendanaan dengan batas maksimum Rp 4 miliar. Pemberi dana non lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 40%, sedangkan lembaga jasa keuangan paling banyak 85%.
Pada kategori tier 2, batas maksimum pendanaan ditetapkan sebesar Rp 3 miliar. Satu pemberi dana non lembaga jasa keuangan dapat menyumbang paling banyak 30% dan lembaga jasa keuangan paling banyak 80% dari total penyaluran pendanaan penyelenggara.
OJK menetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan tiering penyelenggara akan diatur melalui aturan lanjutan. Pengaturan ini menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi industri fintech lending.
Agusman menerangkan rancangan perubahan POJK 40/2024 juga disusun untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana atau lender.
Agusman mengatakan, “Selain itu, dalam rangka memperkuat industri fintech lending secara keseluruhan melalui pemutakhiran pengaturan,”
Selain pengelompokan tier, rancangan perubahan aturan tersebut mencakup penguatan mitigasi risiko. OJK juga memperkuat pengaturan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.
Perubahan ketentuan itu ditujukan untuk melindungi pengelolaan dana pemberi dana oleh penyelenggara. Perubahan POJK 40/2024 ditargetkan terbit pada 2026.
BACA SELENGKAPNYA BERITA FINTECH INDONESIA TERBARU DI SINI >>