JAKARTA – Saat ini Otoritas Jasa Keuangan atau biasa disebut OJK susun aturan baru terkait pembubaran, likuidasi, hingga kepailitan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah.
Rancangan tersebut mencakup perizinan dan kelembagaan dana pensiun.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.
Menurut Ogi rancangan tersebut, juga membahas teknis, jenis, dan kriteria produk asuransi.
“Termasuk produk yang memerlukan persetujuan OJK,” papar Ogi.
Menurutnya, produk yang akan dipasarkan harus mendapat izin terlebih dahulu.
“Karena memerlukan pelaporan setelah dipasarkan oleh perusahaan asuransi,” terangnya.
OJK Susun Aturan Baru Perketat Industri Asuransi
Berdasarkan catatan OJK, nilai aset industri asuransi mengalami peningkatan yang signifikan.
Pada Juli 2024 lalu peningkatannya telah mencapai Rp1.132,27 triliun.
Peningkatannya mengalami kenaikan sebesar 1,11% secara tahunan (year on year/yoy).
Industri asuransi dengan jumlah aset komersial senilai Rp911,99 triliun juga mengalami peningkatan sebesar 2,08% yoy.
Catatan pada Juli 2024 dari semua aset yang dimiliki industri asuransi terhimpun sebanyak Rp1.464,40 triliun.
Angka tersebut tercatat mengalami peningkatan sebesar 8,05% yoy.
Catatan tersebut terbagi menjadi dua bagian.
Pertama, program pensiun sukarela yang mencatatkan total aset Rp375,07 triliun.
Total aset tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,16% yoy.
Kedua, program pensiun wajib tercatat juga mengalami kenaikan dengan total aset Rp1.090,32 triliun.
Kenaikannya tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 9,46% yoy.
Sektor Penjaminan Juga Naik
OJK mencatat, total aset dari sektor penjaminan pada Juli 2024 mencapai Rp47,57 triliun.
Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan sebesar 6,57% yoy.
Total dengan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sebesar Rp5,09 triliun juga mengalami pertumbuhan sebesar 12,68% yoy.
Aset Non Komersial Turun
Kemudian aset asuransi dari segi non-komersial tercatat Rp220,28 triliun.
Angka tersebut justru mengalami penurunan sebesar 2,71% yoy.