duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resminya kembali merilis nama perusahaan penyelenggara fintech terdaftar dan berizin. Hingga tanggal 7 Agustus 2019, tercatat total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 127 perusahaan.
Baca juga: Patuhi Peraturan Pemerintah, Indodax Akan Daftarkan Diri ke Bappebti
Pada rilisan tersebut, terdapat penambahan lima belas penyelenggara fintech terdaftar baru yaitu qazwa.id, bsalam, onehope, LadangModal, Dhanapala, Restock, Solusiku, pinjamdisini, AdaPundi, Tree+, Assetkita, Edufund, Finanku, Tunasaku, dan Uatas.
Maraknya penyelenggara jasa keuangan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perjanjian pinjam-meminjam melalui sistem elektronik ini sering kali dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dan kejahatan. Sasarannya, tentu saja masyarakat yang tidak mengetahui resiko terhadap penggunaan jasa tersebut.
Baca juga: Implementasi Firewall Terbaik untuk Memblokir Ransomware
Karena itu OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.