Site icon Dunia Fintech

UMKM Go Digital, OJK Tekankan Perlunya Regulasi yang Tepat untuk Fintech

Regulasi OJK Tentang Reksa Dana

Ilustrasi

DuniaFintech.com – Bukan hanya sekedar kesehatan dan ekonomi saja, pandemi Covid-19 juga telah berdampak pada gaya hidup, cara bekerja, dan bahkan bertransaksi masyarakat seperti berbelanja berubah menjadi lebih digital. Dengan pergeseran yang tak terhindarkan di sektor ekonomi seperti digitalisasi UMKM, perlunya regulasi yang tepat untuk fintech agar industri ini dapat berkembang.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejauh ini, ketentuan mengenai Fintech memang masih sedikit dan belum dibahas secara menyeluruh. Dari sudut pandang peraturan perundang-undangan, belum ada aturan selevel undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai Fintech ini.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaidah mengatakan, “sebetulnya regulasi yang tepat untuk fintech ditekankan pada perlindungan konsumen karena hal akan menjadi sangat mendasar, kalau konsumen merasa tidak dilindungi Industri ini tidak akan tumbuh. Kalau industri tidak tumbuh harapan kita bahwa melalui fintech akan ada perkembangan di financial inclusion (inklusi keuangan), perkembangan ekonomi kita, itu tidak akan terjadi.”

Baca Juga:

Laporan Annual Member Survey Aftech 2019/2020 mencatat bahwa kerangka peraturan saat ini tergolong kondusif untuk inovasi dan lebih dari separuh responden percaya bahwa pemerintah telah memberikan dukungan investasi yang memadai kepada industri fintech. Di 2019 ini, pemerintah, termasuk Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Dalam Negeri, telah mengeluarkan serangkaian regulasi terkait industri fintech.

Perkembangan tersebut akan terus berlanjut pada 2020 seiring dengan penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Masterplan Jasa Keuangan Indonesia 2020-2024 (MPJKI), Arsitektur G2P 4.0, dan Masterplan Keuangan Inklusif.

Hingga saat ini, Studi yang berdasarkan survei primer pada UKM ini menunjukkan bahwa 82 persen UKM di Indonesia memiliki keinginan bertransformasi secara digital agar bisa menghadirkan produk dan layanan baru ke pasar. Angka ini merupakan lompatan kenaikan besar dibandingkan tahun lalu, di mana hanya 41 persen UKM yang menyampaikan keinginan yang sama.

Selain itu, 59 persen mengakui bahwa persaingan saat ini sedang berubah dan mereka harus mengimbanginya. Sedangkan 38 persen lainnya mengatakan bahwa mereka bertransformasi karena ada permintaan dari pelanggan.

Indonesia dengan penduduk dewasa yang unbanked terbanyak di dunia setelah China dan India, kehadiran fintech juga dapat menjadi solusi untuk mempercepat inklusi keuangan karena fintech mempermudah akses ke layanan keuangan. Pasalnya sebanyak 51% penduduk dewasa Indonesia belum tersentuh layanan perbankan (unbanked). Di antara penduduk yang unbanked, 69% memiliki ponsel, yang membuat mereka cenderung menggunakan fintech. Oleh karena itu, regulasi yang tepat untuk fintech sangat diperlukan.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Exit mobile version