Site icon Dunia Fintech

OJK Terbitkan Aturan Kelola Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi

OJK Reksa Dana Kontrak Investasi

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 4 Tahun 2023). 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana dan pengembangan Reksa Dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. 

Baca juga: Lakukan Pengawasan Industri Keuangan, OJK Gandeng Dukcapil

Dia menjelaskan POJK 4 tahun 2023 diterbitkan karena kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi Reksa Dana dan sejumlah pengembangan Reksa Dana di Indonesia. 

“Selain itu, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri Reksa Dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Coronavirus Disease 2019,” kata Aman. 

Ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023 meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut: 

Baca juga: Cara Investasi Reksadana BRI: Jenis hingga Cara Membelinya

  1. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana;
  2. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dengan Reksa Dana;
  3. Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri; 
  4. Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan;
  5. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana; dan
  1. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.

“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata Aman. 

Baca juga: Investasi Reksadana BCA, Minat? Ketahui Seluk-beluknya di Sini!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version