Asosiasi pinjaman online (pinjol) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons positif Peraturan OJK Nomor 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM dan telah diundangkan pada 2 September 2025.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar optimistis adanya beleid tersebut akan membuat akses pendanaan ke UMKM lebih luas, sehingga mendorong peningkatan ekonomi secara nasional.
“Tentunya kami menyambut baik kebijakan ini untuk membuka akses UMKM yang lebih luas lagi. Dengan adanya akses ke kelompok UMKM, tentunya akan mendorong peningkatan ekonomi secara nasional,” katanya dikutip dari Bisnis, Selasa (16/9/2025).
Menurut Entjik, POJK yang mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan itu dapat menyentuh pangsa pasar UMKM dan ultra mikro yang masih banyak belum tersentuh oleh bank, alias unbankable people pada akar rumput masyarakat bawah.
“Kami terus menerus meningkatkan kolaborasi bersama komunitas-komunitas UMKM di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan dengan diberlakukannya regulasi tersebut, baik bank maupun LKBN dapat menyediakan produk keuangan sesuai dengan kebutuhan UMKM.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Dian dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Dalam POJK ini, OJK mewajibkan bank dan LKNB memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain: Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai. Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM. Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah. Adapun hingga Juli 2025, OJK mencatat kredit tumbuh 7,03% (year on year/YoY) menjadi Rp8.043,2 triliun. Menurut jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,4%, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11%, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08% (YoY).
Dari sisi debitur, kredit korporasi tercatat tumbuh sebesar 9,59%, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82%, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.