DuniaFintech.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus cermati kondisi sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19. Tercatat hingga April lalu stabilitas kondisi tersebut masih kian terjaga. Hal ini ditunjukan dengan intermediasi intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.
Dari data International Monetary Fund (IMF) pada World Economic Outlook April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi 3%, hal itu ditunjukkan dengan pertumbuhan emerging markets diproyeksikan akan terkontraksi 1%.
Melalui sejumlah kebijakan antisipatif dan assessment forward looking yang tercermin dari stimulus sektor keuangan, fiskal dan moneter, Indonesia dapat mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang sebelumnya sempat naik sering peningkatan penyebaran corona.
Dengan OJK terus cermati kondisi sektor jasa keuangan, di bulan April 2020, pasar saham melemah tipis sebesar 0,9% mtd menjadi 4.496, sedangkan pasar SBN mengalami penguatan dengan yield rata-rata turun sebesar 19,4 bps mtd. Sampai dengan 24 April 2020, investor nonresiden mencatatkan net sell sebesar Rp11,8 triliun mtd (pasar saham: Rp7,2 triliun; pasar SBN: Rp4,6 triliun), jauh lebih rendah dari net sell bulan Maret yang tercatat sebesar Rp126,8 triliun.
Baca Juga:
- OJK: Waspadai Fintech Lending dan Investasi Ilegal di Masa Covid-19
- OJK Keluarkan Lima Aturan Baru Terkait Penanganan Covid-19
- BI Imbau Masyarakat Gunakan Non Tunai untuk Cegah Covid-19
Meski begitu, di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah, hal itu terlihat dari Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) 19,94%, hal ini jauh di bawah ambang batas ketentuan yang sebesar 20%. Mengacu keterangan tertulis OJK, keringanan kredit perbankan maupun perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19 hingga April lalu telah dilakukan oleh 65 bank dengan total Rp 113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur.
Jumlah tersebut termasuk ke dalam restrukturisasi kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp 60,9 triliun dari 522.728 debitur. Sementara itu, untuk perusahaan pembiayaan pada 27 April lalu tercatat terdapat sebanyak 166 perusahaan yang telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur. Adapun jumlah kontrak restrukturisasi sebanyak 235.185 dengan nilai Rp 13,2 triliun. Sisanya, sebanyak 367.465 lainnya sedang kontrak dengan nilai Rp 25,36 triliun tengah di proses oleh OJK.
OJK terus cermati kondisi sektor jasa keuangan demi memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)