Site icon Dunia Fintech

OJK Tetapkan Kebijakan Relaksasi Kredit Bagi Para Debitur, Begini Syaratnya

Kebijakan Relaksasi Kredit

Ilustrasi

Duniafintech.com – Pemberlakuan PSBB dan WFH berdampak pada perekonomian masyarakat karena daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflansi bulanan per April 2020 mencapai 0,08 persen yang mengindikasikan penurunan permintaan bahan pangan serta penurunan daya beli masyarakat selama pandemi. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan relaksasi kredit melalui aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional.

Dengan adanya pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan lesunya perekonomian serta adanya beban keuangan bagi debitur maka pemerintah membuat kebijakan relaksasi kredit agar debitur mampu menyelesaikan kewajibannya. Tujuan pemerintah memberikan relaksasi ini agar tidak terjadi non performing loan (NPL) secara massif yang pada akhirnya akan berdampak sistemik pada kesehatan perbankan itu sendiri.

Lembaga Keuangan dan Bank Telah Menetapkan Kebijakan Relaksasi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar bank yang menerapkan kebijakan pemerintah untuk memberi relaksasi kredit yang berbentuk restrukturisasi dalam mengantisipasi dampak COVID-19. Dari bank umum, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri dan Bank BTN.

Sementara itu, daftar bank umum lainnya terdiri dari bank-bank swasta. yaitu, Bank Pan Indonesia, Permata Bank, BTPN, Bank DBS, Bank Index dan Bank Ganesha. Lalu Nobu International Bank, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank Mas, Bank Sampoerna, IBK Bank Indonesia, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, Bank UOB Indonesia, Bank Fama, Bank Mayapada.

Kemudian ada juga Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI Indonesia, Bank Artha Graha, Commonwealth Bank, Bank HSBC Indonesia, Bank ICBC Indonesia, J.P. Morgan, PT Bank Oke Indonesia, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank of China, BNP Paribas, Bank Artos, Bank INA.

Baca Juga:

Selain perbankan, OJK juga merilis perusahaan pembiayaan yang ikut memberi relaksasi. Antara lain, FIFGROUP, PT Wahana Ottomitra Multiartha atau WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, dan PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) Finance.

Dari bank umum Syariah yang memberi restrukturisasi kredit bagi nasabah yang membutuhkan. Antara lain, Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank NTB Syariah, Permata Bank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, BRI Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank Net Syariah. Dalam daftar itu juga termasuk sejumlah bank Pembangunan Daerah. Antara lain, Bank Jawa Barat (BJB), Bank BPD Bali, Bank NTT, Bank Sumut, Bank Sumselbabel, dan Bank Jateng.

Syarat untuk Mengajukan Relaksasi Kredit

OJK menetapkan beberapa syarat mengenai kebijakan relaksasi kredit. Jika Anda tertarik untuk mengajukan keringanan kredit melalui program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu.

  1. Selain terkena dampak langsung dari pandemi virus Corona, syarat yang pertama adalah nilai pembiayaan terutang pemohon harus di bawah Rp 10 miliar.
  2. Pemohon harus merupakan pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM. Pengertian lainnya, pemohon bukan pekerja kantoran yang memiliki gaji tetap tiap bulannya.
  3. Pemohon tidak boleh memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan darurat virus Corona.
  4. Pemohon adalah pemegang unit kendaraan atau jaminan.
  5. Pemohon juga harus memenuhi syarat tambahan yang mungkin ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.

Jika semuanya terpenuhi, barulah pengajuan permohonan keringanan kredit dapat disetujui.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Exit mobile version