Site icon Dunia Fintech

OJK Update Masalah Fintech Investree, TaniFund, dan iGrow soal Pinjaman Macet

ojk update masalah fintech

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan update masalah fintech P2P lending, di antaranya Investree, TaniFund, dan iGrow. 

Diketahui, ketiga entitas financial technology ini khususnya memiliki persoalan mengenai pinjaman macet.

Adapun Investree masih mencatatkan pinjaman macet di atas 5% atau 12,8%. Persoalan yang berujung pada gagal bayar kepada pemberi dana (lenders) itu disebut lantaran pengaruh adanya penerima pinjaman (borrowers) eksisting yang bisnisnya terdampak pandemi Covid-19 dan belum pulih, sehingga menghasilkan kredit macet.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, secara berbarengan dengan pendalaman yang tengah dilakukan, OJK kini secara intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat.

Baca juga: Tegas! OJK akan Sanksi 13 Pinjol Bandel dengan Bunga Tinggi

“Kami telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan. Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan,” ucapnya dalam pernyataan resmi, Kamis (11/1/2024), dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Terkait OJK update masalah fintech Investree, jika ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut maka OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha.

“OJK terus melakukan pendalaman atas kasus investree. Untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan. Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Potensi Kecurangan TaniFund

Berikutnya, terkait OJK update masalah fintech, dalam hal TaniFund, Agusman bilang, OJK telah memberikan waktu kepada TaniFund untuk dapat melakukan penyelesaian hak dan kewajiban para pengguna serta dilakukan monitoring oleh OJK. Pihaknya juga sedang melakukan pendalaman atas adanya potensi kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh TaniFund.

“Dalam proses lebih lanjut, OJK sedang melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian hak dan kewajiban serta proses perbaikan yang dilakukan oleh TaniFund, tindakan lanjutan tentu akan dilakukan atas hasil evaluasi tersebut,” ujar Agusman.

IGrow Lakukan Upaya Hukum

Terkait OJK update masalah fintech, untuk iGrow, dia menyebut penyelenggara fintech p2p lending ini terus melakukan penagihan kepada penerima pendanaan, pengecekan dan monitoring kepada borrower. iGrow juga melakukan upaya upaya hukum terhadap borrower sebagai bentuk penanganan pinjaman macet tersebut.

Baca juga: Ada Perlambatan Ekonomi Global, OJK Ungkap Kondisi Sektor Jasa Keuangan Indonesia

OJK pun turut meminta penyelenggara, yakni iGrow, untuk mengkomunikasikan proses penanganan pendanaan yang macet kepada lenders secara transparan dan up to date.

“Selain itu, penyelenggara dalam proses pemenuhan hasil pemeriksaan langsung dan OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku,” papar Agusman.

Dia mengungkapkan, terkait OJK update masalah fintech, bukan hanya ketiga entitas itu yang memiliki persoalan mengenai pinjaman macet atau yang dikenal dalam industri ini sebagai tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90). 

Agusman menyatakan, jumlah penyelenggara fintech p2p lending yang memiliki TWP 90 di atas 5% ada sebanyak 18 entitas per November 2023. Diuraikannya, terdapat 2 penyelenggara pada periode sebelumnya yang memiliki TWP di atas 5%, tetapi pada periode November 2023 nilainya sudah turun dibawah 5%. 

Akan tetapi, terdapat 2 Penyelenggara yang pada periode sebelumnya tidak memiliki nilai TWP di atas 5% namun pada data periode November 2023 memiliki TWP di atas 5%.

“OJK telah meminta kepada penyelenggara untuk mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP di atas 5% dan saat ini masih proses monitoring,” tutupnya.

Baca juga: Website Pinjol Finmas tidak Dapat Diakses, OJK Bilang Begini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version