Site icon Dunia Fintech

P2P Lending Berlisensi OJK Terbaru, Satu Entitas Berkurang?

P2P Lending Berlisensi OJK Terbaru

DuniaFintech.com – Belum lama ini update terkait P2P lending berlisensi OJK terbaru dikatakan bahwa perusahaan fintech P2P lending yang diawasi berjumlah 152. Namun ternyata, P2P lending berlisensi OJK terbaru hari ini memperlihatkan berkurangnya satu entitas.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kini ada 151 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin.

Sekedar informasi singkat, jumlah tersebut berdasarkan data per 15 Desember 2020. Padahal pada 7 Desember 2020, terdapat 152 fintech lending yang diawasi oleh regulator.

Perusahaan mana yang dibatalkan?

Jumlah tersebut berkurang satu dikarenakan OJK telah membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar terhadap satu entitas. Fintech yang dibatalkan surat terdaftarnya adalah PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia (Telefin).

Baca juga:

Adapun daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 15 Desember 2020 sebagai berikut.

P2P Lending Berlisensi OJK Terbaru

1. Berizin

Baca juga:


2. Terdaftar

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

Exit mobile version