JAKARTA, duniafintech.com – Berbagai tanggapan lahi dari adanya rencana Pertamina untuk mewajibkan setiap pembeli di SPBU, utamanya Pertalite dan BBM Subsidi untuk menggunakan Aplikasi MyPertamina.
Hal itu terjadi karena masyarakat memang memahami bahwa penggunaan ponsel di SPBU alias main HP di sekitar pom bensin merupakan hal yang sangat dilarang. Peraturan itu pun banyak terpampang di SPBU Pertamina se-Indonesia.
Sebelumnya diwartakan, melalui Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina, pemerintah diketahui sedang menyiapkan aturan teknis penyaluran BBM bersubsidi, di antaranya Pertalite dan Solar, supaya BBM ini tepat sasaran.
“Nanti (pembelian) dengan sistem digitalisasi MyPertamina akan efektif, jadi tidak bisa mengisi berulang,” kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman pada pekan lalu, dikutip dari Suara.com, Selasa (7/6).
Adapun nantinya, calon pembeli BBM akan diminta untuk mengunduh aplikasi MyPertamina dan mengisi data diri sebelum kemudian diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk mememastikan pembeli tersebut berhak untuk memakai BBM subsidi.
Baca juga: Daftar Perusahaan Besar yang Bangkrut di Dunia dan Indonesia
Meski begitu, penggunaan aplikasi MyPertamina sendiri masih terkendala sejumlah masalah, di antaranya tidak semua pengendara mempunyai ponsel pintar. Di samping itu, masalah lain yang bakal dihadapi adalah larangan penggunaan ponsel pintar di SPBU.
Mengutip sejumlah sumber, setiap perangkat elektronik yang memakai baterai bisa menimbulkan percikan api sekalipun sangat kecil. Ponsel sendiri adalah salah satu perangkat yang memiliki baterai dan penggunaan yang aktif hingga menyebabkan panas berlebih.
Bukan itu saja, penggunaan ponsel pun berpotensi untuk menimbulkan radiasi dan frekuensi tinggi. Meskipun berisiko rendah, penggunaan ponsel di SPBU tetap berpotensi mengakibatkan kebakaran sehingga akan lebih baik kalau menghindari pemakaiannya.
Terkait pandangan itu, pihak Pertamina sendiri menegaskan bahwa larangan penggunaan ponsel di SPBU hanya untuk panggilan telepon, dengan alasan mencegah adanya percikan api yang dapat menimbulkan kecelakaan.
Baca juga: PLN dan Pertamina Dinilai Bangkrut, Menteri BUMN Erick Thohir: Tidak
Sebagai informasi, penggunaan aplikasi MyPertamina bertujuan untuk mengontrol pembelian BBM. Sejauh ini, revisi Perpres 191 Tahun 2014 masih terus dirembug dan fokus pada penyaluran BBM subsidi.
Cara daftar MyPertamina
Hingga saat ini, rencana pengunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian solar dan pertalite masih dalam tahap persiapan hingga menentukan kriteria penerima BBM bersubdisi.
Namun, selagi menanti aturan baru yang berlaku dalam pembelian BBM bersubsidi, masyarakat pun diimbau untuk mengetahui cara daftar MyPertamina terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana cara daftarnya? Cara daftar MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi adalah sebagai berikut:
- Install aplikasi MyPertamina melalui Google Play Store maupun App Store
- Jika aplikasi sudah terinstal maka buka aplikasi MyPertamina itu, lalu akan muncul laman setup dan klik ‘Lanjutkan’
- Selanjutnya, pilih ‘mulai’ dan isi nomor telepon dan PIN 6 digit. Kalau sudah maka berikutnya klik ‘Daftar’
- Di laman registrasi, isi Nama Lengkap, Nomor Telepon, PIN 6 Digit, dan ketik ulang PIN 6 digit, lalu klik ‘Daftar’
- MyPertamina akan mengirimkan kode SMS OTP ke nomor yang didaftarkan
- Berikutnya, masukkan kode OTP pada kolom yang disediakan dan klik ‘Verifikasi’
- Kalau verifikasi berhasil maka selanjutnya tekan ‘Ok’ dan kamu akan otomatis akan login ke aplikasi MyPertamina
- Apabila ada perintah izin perangkat untuk mengakses lokasi, mengambil gambar, dan mengakses foto, media, dan file maka pilih ‘Izinkan’
- Jangan lupa juga untuk hubungkan aplikasi MyPertamina dengan akun LinkAja milikmu sebagai metode pembayaran. Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi LinkAja yang sudah tersedia di Google Play Store maupun App Store
- Selamat! MyPertamina kini sudah bisa kamu gunakan untuk pembelian BBM di SPBU
Baca juga: Cara Trading Bitcoin di Indodax Simpel & Cocok untuk Pemula
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada