Duniafintech.com – Bagi Anda yang mengalami kesulitan biaya dan terpaksa meminjam di platform fintech peer to peer lending, pastikan Anda mengajukan pinjaman di platform pinjaman online terdaftar di OJK. Pastikan juga pinjaman online yang Anda pilih terdaftar dan sudah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal ini karena banyak masyarakat yang membagikan pengalaman buruknya meminjam uang melalui pinjaman online ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebutkan, sampai sejauh ini setidaknya sudah menghentikan sebanyak 2.591 pinjaman online ilegal atau fintech lending ilegal. sampai sejauh ini setidaknya sudah menghentikan sebanyak 2.591 pinjaman online ilegal atau fintech lending ilegal.
Menggunakan platform pinjaman online ilegal, selain mengenakan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, pinjaman online ilegal juga akan meminta akses semua data kontak di ponsel nasabah. Parahnya lagi, data kontak tersebut akan digunakan pinjaman online ilegal untuk mengintimidasi saat penagihan. Bagaimanapun caranya, Anda harus memilih pinjaman online terdaftar di OJK. Kenapa? Simak alasannya.
Baca Juga:
- Solusi Finansial untuk Kebutuhan Mendesak Melalui Pinjaman dari Danafix
- Mau Dapat Pinjaman Online Langsung Cair tanpa Ribet Hingga Rp100 Juta? Ini Caranya
- Anti Gagal dan Langsung Cair, Inilah Tips Pinjaman Online tanpa Ditolak
Besaran bunga dan denda yang sudah diatur
Apakah Anda sering mendengar kabar ada nasabah yang mengadu karena merasa dirugikan akibat besarnya denda bunga keterlambatan pembayaran? OJK menyatakan bunga pinjaman online tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari atau 24 persen sebulan. Hal ini memang tidak diatur dalam regulasi khusus, tetapi merupakan bagian dari kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebelumnya, banyak pinjaman online yang menerapkan bunga 1 persen per hari.
Selain itu, denda yang dibebankan ke peminjam juga ditetapkan maksimal 100 persen dari pokok. Misalnya, kalau Anda meminjam Rp 1 juta dan terjadi tunggakan cicilan, maka denda maksimalnya adalah Rp 1 juta. Jadi, secara total yang harus Anda bayarkan ke pinjaman online adalah Rp 2 juta.
Data Terjamin Aman
Alasan kedua kenapa Anda harus memilih pinjaman online terdaftar di OJK adalah supaya data Anda aman. Selain masalah bunga dan denda, keluhan lain yang sering disampaikan nasabah pinjaman online adalah cara penagihan yang tidak sopan atau bahkan teror dari debt collector.
Tidak sedikit pula yang mengaku pihak pinjaman online menghubungi nomor telepon yang ada di daftar kontak handphone peminjam tanpa sepengetahuan maupun seizin peminjam. Dengan kata lain, pinjaman online tersebut meretas data kontak handphone peminjam. Sejak 2019, hal ini sudah dilarang dilakukan oleh anggota AFPI. Seperti halnya masalah bunga, hal ini juga tercantum di dalam kode etik asosiasi dan bisa mendapat sanksi kalau dilanggar. Untuk melihat perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK bisa klik link di sini.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)