JAKARTA, duniafintech.com – Pajak beli rumah, dalam hal ini rincian biaya dan cara untuk menghitungnya, sangat penting sekali dipahami.
Pada dasarnya, dalam transaksi jual beli properti, terdapat beberapa biaya yang mesti dikeluarkan di samping nilai beli properti itu sendiri.
Biaya itu mulai dari biaya mengurus dokumen hingga biaya pajak beli rumah yang harus ditanggung oleh penjual dan pembeli.
Baca juga: Pajak Rumah Mewah: Aturan hingga Cara Perhitungannya
Biaya-biaya tersebut meliputi biaya notaris, BPHTB, PBB, dan sebagainya. Biaya pajak penjual dan pembeli rumah yang dibayarkan juga berbeda.
Nah, agar lebih jelas lagi, simak yuk ulasan berikut ini, seperti dinukil dari rumah123.com.
Apa Itu Pajak Beli Rumah?
Pajak beli rumah adalah salah satu sumber pendapatan negara yang dialokasikan untuk kebutuhan negara, di antaranya pembangunan.
Adapun pembayaran pajak telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sifatnya wajib dan harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Seperti sudah disinggung tadi, biaya pajak penjual dan pembeli rumah yang dibayarkan berbeda.
Lantas, apa saja pajaknya dan berapa besaran biaya pajak penjual dan pembeli yang harus dibayarkan? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Biaya dan Pajak Beli Rumah untuk Penjual
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) akan menjadi tanggung jawab penjual sebagai penerima uang. Mengacu Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk pajak jual adalah 2,5%.
Contohnya, saat penjual menjual rumah The Mansion Jasmine Boulevard dengan harga Rp500 juta, PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari angka tersebut, atau sekitar Rp12,5 juta.
Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan, sesuai harga rumah yang disepakati penjual dan pembeli.
Biaya Notaris
Saat transaksi penjualan rumah, diperlukan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berdomisili di wilayah rumah itu. Akan tetapi, biaya notaris tidak selamanya ditanggung oleh penjual saja.
Penjual bisa bernegosiasi dengan pembeli untuk menanggung biaya tersebut bersama-sama.
Pajak Bumi Bangunan
Jenis pajak penjualan rumah lainnya, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak tersebut lazimnya dibayarkan dalam masa satu tahun.
Kalau menjual rumah bekas maka sebagai penjual sudah menjadi kewajiban untuk melunasi PBB sebelum diberikan kepada pemilik baru.
PBB dikenakan lantaran adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik.
Untuk besaran PBB sendiri berkisar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak.
NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah seharga di atas Rp1 miliar serta 20% bagi harga rumah di bawah Rp1 miliar.
Ambil contoh rumah modern 2 lantai seperti Metland Tambun Bekasi, yang dijual dengan harga Rp729 juta.
Dengan demikian, rumah ini dikenakan NJKP sebesar 20% karena harga unitnya di bawah Rp1 miliar.
Cara menghitung pajak bumi bangunan adalah, bisa menggunakan rumus berikut ini: (NJOP-NPOPTKP) x 20% x 0.5%.
Baca juga: Tips Membeli Rumah Bekas dan Kelebihan serta Kekurangannya
Biaya dan Pajak bagi Pembeli
Bagi kamu yang ingin membeli hunian, jumlah biaya dan pajak beli rumah yang mesti dibayarkan sedikit lebih banyak.
Biaya itu mulai dari cek sertifikat, biaya BPHTB, balik nama sertifikat rumah, hingga PPN.
Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek sertifikat akan menawarkan harga mulai Rp100 ribu. Cek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli.
Kamu bisa melakukan cek sertifikat sebelum membayar pajak beli rumah.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.
Adapun tarif BPHTB mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Jumlah NPOPTKP sendiri telah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Untuk biaya Balik Nama sertifikat lazimnya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.
Biasanya, pembeli mesti melakukan proses balik nama secara pribadi, kecuali rumah dibeli langsung dari developer. Berikut ini berkas permohonan balik nama yang diperlukan:
- Sertifikat tanah asli;
- KTP pembeli dan penjual;
- Akta jual-beli dari PPAT; dan
- Bukti pelunasan SSB BPHTB.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagi pembeli yang melakukan pembelian rumah dari developer/badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan berkewajiban membayar PPN dengan tarif 10% dari harga tanah.
Akan tetapi, kalau penjual rumah bukan PKP, misalnya saat kamu membeli rumah bekas, maka pembeli mesti menyetorkan sendiri PPN-nya ke kas negara.
Baca juga: Gaji UMR Bisa Beli Rumah, Coba Terapkan 4 Tips Ini
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com