Pajak kripto Indonesia masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025), yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Berdasarkan ketentuan resmi PMK/2025, penghasilan dari penjualan aset kripto melalui pedagang aset keuangan digital dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, transaksi melalui penyelenggara luar negeri yang bukan pedagang aset keuangan digital dalam negeri dikenai tarif PPh final sebesar 1 persen.
Jika usulan tarif 0,1 persen akhirnya disetujui untuk transaksi dalam negeri, perhitungannya menunjukkan potensi penurunan beban PPh final sebesar 52,38 persen dibandingkan ketentuan saat ini.
Sebagai ilustrasi, investor yang menjual aset kripto senilai Rp10 juta saat ini menanggung PPh final sebesar Rp21.000. Dengan tarif usulan 0,1 persen, pajak tersebut akan menjadi Rp10.000, sehingga terdapat penghematan Rp11.000.

Pada transaksi penjualan senilai Rp100 juta, beban pajak berpotensi turun dari Rp210.000 menjadi Rp100.000. Artinya, investor dapat menghemat Rp110.000.
Adapun untuk penjualan aset kripto senilai Rp1 miliar, PPh final yang saat ini mencapai Rp2,1 juta akan berkurang menjadi Rp1 juta, atau lebih rendah Rp1,1 juta.
Perhitungan tersebut merupakan simulasi berdasarkan usulan tarif, bukan penghematan yang sudah dapat dinikmati investor. Simulasi juga belum memperhitungkan biaya perdagangan dan pungutan lain yang mungkin berlaku.
Hal penting lainnya, PPh final kripto dihitung berdasarkan nilai transaksi penjualan, bukan keuntungan bersih investor. Dengan demikian, kewajiban pajak tetap dapat muncul meskipun aset dijual dalam kondisi rugi.
Sebelumnya, Blockchainmedia juga telah membahas kenaikan PPh kripto menjadi 0,21 persen ketika pemerintah memperbarui aturan perpajakan aset digital pada Juli 2025.
Menariknya, tarif PPh final sebesar 0,1 persen sebenarnya pernah berlaku untuk perdagangan kripto melalui penyelenggara yang memenuhi ketentuan sebelum Agustus 2025.
Namun, pada rezim sebelumnya, transaksi tersebut juga dikenai PPN dengan tarif efektif tertentu. Setelah PMK 50/2025 berlaku, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN karena aset tersebut dipersamakan dengan surat berharga.
Oleh karena itu, usulan terbaru tidak dapat dipandang sebagai pengembalian seluruh skema pajak lama. Perubahan yang sedang didorong secara khusus menyasar tarif PPh final atas transaksi penjualan.
CEK SELENGKAPNYA ARTIKEL BERITA KRIPTO TERBARU DI SINI >>