Dunia Fintech

Tarif Pajak Management Fee Berapa Persen? Ini 4 Faktor yang Mempengaruhi Tarifnya 

JAKARTA, duniafintech.com – Tarif pajak management fee berapa persen? Management fee adalah biaya yang dibayarkan oleh perusahaan kepada perusahaan manajemen investasi (MI) atas jasa pengelolaan portofolio investasi. Biaya ini umumnya dihitung sebagai persentase dari nilai aset kelolaan (AUM).

Tarif Pajak Management Fee Berapa Persen?

Tarif pajak management fee tidak ditentukan secara khusus dalam peraturan perpajakan. Namun, pajak yang dikenakan atas management fee umumnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto management fee.

Jumlah Bruto Management Fee

Jumlah bruto management fee adalah seluruh nilai management fee yang dibayarkan oleh perusahaan kepada MI, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya lainnya yang berkaitan dengan management fee.

Ketentuan Pemotongan Pajak

MI wajib memotong PPh Pasal 23 atas management fee yang dibayarkan oleh perusahaan dan menyetorkannya ke kas negara. Bukti potong PPh Pasal 23 atas management fee harus diberikan kepada perusahaan.

Pajak Bea Cukai

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tarif Management Fee

Besaran tarif management fee biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

Tips Memilih MI

Saat memilih MI, penting untuk mempertimbangkan beberapa hal berikut:

Kesimpulan

Berapa persen pajak management fee? Jawaban umumnya adalah 2% dari jumlah bruto management fee. PPh Pasal 23 atas management fee wajib dipotong oleh MI dan disetorkan ke kas negara. Saat memilih MI, penting untuk mempertimbangkan beberapa faktor, seperti reputasi dan pengalaman MI, kinerja MI, tarif management fee, dan layanan yang ditawarkan.

Baca juga5 Alasan, Mengapa Peran Penting Perpajakan Investasi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version