JAKARTA, duniafintech.com – Pajak trading forex sangat penting diketahui bagi mereka yang berkecimpung di instrumen investasi yang satu ini.
Pasalnya, setiap trader yang menerima keuntungan akan dikenakan pajak trading forex.
Seperti jenis pekerjaan pada umumnya, trader forex pun memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan yang diterima dari total keuntungan setiap portofolionya.
Oleh sebab itu, sebelum mulai mencoba trading forex, sebaiknya kamu perlu mengenal terlebih dahulu cara menghitung pajak penghasilan.
Untuk mengetahuinya, simak ulasan selengkapnya berikut ini, seperti dinukil dari Blog HSB.
Baca juga: Macam-macam Trading yang Penting Diketahui: Forex hingga Crypto
Sekilas tentang Trading Forex
Trading forex adalah proses membeli dan menjual mata uang dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari perubahan nilai tukar mata uang.
Forex atau foreign exchange merupakan pasar global untuk perdagangan mata uang yang terdesentralisasi dan tidak terpusat di satu lokasi fisik tertentu.
Trading forex secara umum melibatkan pembelian satu mata uang dengan menggunakan mata uang lain.
Misalnya, jika seorang trader membeli pasangan mata uang EUR/USD maka artinya mereka membeli euro dan menjual dolar AS.
Apabila trader memperkirakan nilai euro akan meningkat terhadap dolar maka mereka dapat membeli pasangan mata uang EUR/USD dengan harapan menjualnya di kemudian hari pada harga yang lebih tinggi.
Perdagangan forex dilakukan melalui platform trading online yang disediakan oleh broker forex.
Trader bisa mengakses platform ini dari komputer atau perangkat mobile mereka dan melakukan transaksi dalam waktu nyata.
Trading forex dapat memberikan keuntungan yang tinggi, tetapi juga memiliki risiko yang tinggi.
Trader harus punya pemahaman yang kuat tentang analisis pasar, manajemen risiko, dan penggunaan leverage.
Adapun leverage memungkinkan trader untuk mengendalikan posisi yang lebih besar daripada modal mereka, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kerugian yang lebih besar.
Maka dari itu, sangat penting bagi trader forex untuk melakukan analisis pasar yang baik dan menggunakan strategi manajemen risiko yang tepat untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan potensi keuntungan mereka.
Aturan Pajak Trading Forex
Trading forex saat ini sudah menjadi aktivitas untuk memaksimalkan keuntungan yang sangat populer di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Kian banyaknya orang yang melakukan trading pada instrumen forex, hal ini mendorong pemerintah untuk menetapkan pajak trading yang dasarnya berasal dari nilai profit yang diterima.
Namun, ketika berbicara tentang pajak trading forex, beberapa trader masih bingung dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Secara umum, pajak trading forex diatur oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Menurut UU PPh, semua penghasilan yang diterima dalam bentuk apa pun oleh warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri atau di luar negeri, wajib membayarkan pajak sesuai dengan nilai pendapatan yang diterima.
Berdasarkan UU tersebut, dapat dikatakan bahwa trader juga harus membayar pajak atas keuntungan yang mereka peroleh dari trading forex yang besarannya dilihat dari selisih kurs mata uang asing.
Untuk trader forex yang melakukan trading melalui broker di luar negeri, mereka masih harus membayar pajak di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak yang harus dibayar adalah pajak penghasilan (PPh) final sebesar 20%.
Akan tetapi, kalau trader itu juga punya penghasilan lain yang diperoleh di Indonesia maka pajak yang harus dibayar akan berbeda sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.
Dasar pengenaan pajak trader sendiri sebelumnya perlu dikurangi dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak yaitu sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun.
Inilah aturan tentang wajib pajak pribadi yang terkena tarif progresif berdasarkan nominal pendapatan tahunan:
- Penghasilan Rp0 hingga Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.001 hingga Rp500.0000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.001 hingga Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan Rp5.000.000.001 ke atas dikenakan tarif 35%.
Dalam hal pembayaran pajak, trader forex harus membuat laporan pajak bulanan dan membayar pajak dalam waktu satu bulan setelah bulan pajak berakhir.
Jika trader tidak membayar pajak tepat waktu maka mereka akan dikenakan sanksi administratif seperti denda atau bahkan penjara sebab melanggar kewajiban.
Cara pelaporan SPT ini cukup mudah, kamu hanya perlu melakukannya secara online melalui website resmi wajib pajak.
Di samping itu, trader pun harus menyimpan catatan lengkap mengenai transaksi trading forex mereka.
Hal tersebut akan membantu dalam menghitung pajak yang harus dibayar dan juga sebagai bukti jika nantinya akan diperlukan.
Baca juga: Istilah Forex yang Penting Diketahui, Simak Yuk di Sini!
Cara Menghitung Pajak Trading Forex
1. Rumus Menghitung Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh trader forex dihitung berdasarkan rumus berikut:
PPh = tarif pajak x penghasilan kena pajak
Dengan ketentuan tambahan bahwa tarif pajak untuk PPh final adalah sebesar 20%.
Sementara itu, penghasilan kena pajak sendiri dapat ditemukan melalui perhitungan selisih antara total keuntungan dan total kerugian dalam trading forex dalam satu bulan pajak.
Berikut ini contoh perhitungannya:
Misalkan seorang trader memperoleh keuntungan sebesar Rp10 juta dan kerugian sebesar Rp5 juta dalam satu bulan, maka penghasilan kena pajak adalah Rp5 juta.
Melalui informasi itu, dapat dilakukan perhitungan pajak penghasilan trader sebagai berikut:
PPh = 20% x (Rp10 juta – Rp5 juta)
PPh = 20% x Rp5 juta
PPh = Rp1 juta
Jadi, trader harus membayar pajak sebesar Rp1 juta pada bulan tersebut.
Nilai pajak ini nantinya dapat berubah kembali di bulan berikutnya sebab disesuaikan dengan keuntungan dan kerugian yang diterima.
2. Perhitungan PPh 21
Setelah menghitung pajak penghasilan, saatnya kamu menghitung PPh yang harus dibayarkan.
PPh 21 adalah pemotongan nilai penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan apa pun yang menghasilkan uang.
Artinya, PPh 21 juga menjadi pajak yang wajib dibayar oleh trader forex yang melakukan trading.
Perhitungannya cukup sederhana, yaitu kamu hanya perlu menghitung penghasilan bersih dari trading yang dijalankan dengan mengurangi modal dan hasil peningkatan modal awal dalam satu tahun.
Selanjutnya, bagi kamu yang sudah berkeluarga, kurangi nilai penghasilan bersih tersebut dengan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP yaitu sebesar Rp58 juta per satu tahun.
Berikut ini contoh cara perhitungan PPh 21:
Misalkan Adi melakukan trading forex dengan modal awal sebesar Rp55 juta pada awal tahun.
Setelah melakukan berbagai transaksi pasangan mata uang, modal awal tersebut meningkat nilainya menjadi Rp255 juta.
Dari nilai tersebut, dapat dihitung PPh-nya sebagai berikut:
Penghasilan bersih = Nilai akhir yang diterima – modal awal
= Rp255.000.000 – Rp55.000.000
= Rp200.000.000
Penghasilan kena pajak = Penghasilan bersih – penghasilan tidak kena pajak
= Rp200.000.000 – Rp58.000.000
= Rp142.000.000
Tarif progresif pajak = 5% x Rp55.000.000
= Rp2.750.000
PPh 21 = ((Penghasilan kena pajak – modal awal) x 15%) + Tarif progresif pajak
= ((Rp142.000.000 – Rp55.000.000) x 15%) + Rp2.750.000
= Rp13.050.000 + Rp2.750.000
= Rp15.800.000
Melalui perhitungan di atas, diketahui besaran pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Adi atas penghasilan trading forexnya pada tahun tersebut adalah Rp15.800.000.
Baca juga: Cara Praktis Memulai Trading Forex Untuk Pemula
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com