JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah memperkirakan bulan Februari tahun depan, Indonesia bisa lepas dari kondisi pandemi COVID-19 akan berakhir, apabila kasus suspect covid bertahan dalam kondisi relatif rendah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan dalam waktu 6 bulan terakhir perkembangan kasus harian COVID-19 sudah mulai melandai berada di angka 1.195 kasus sehingga masih tergolong rendah. Kemudian, pada tanggal 10 Agustus 2022, real time Indonesia sudah mencapai kurang dari 1. Dia mengharapkan angka realtime covid dapat bertahan dalam waktu 3 bulan.
“Sehingga Indonesia dapat mengambil langkah untuk mencabut aturan wajib masker sebagai langkah menuju endemi,” kata Airlangga.
Kemudian, dia mengatakan PPKM juga akan dievaluasi hingga akhir bulan depan lalu pemerintah akan menentukan pelaksanaan PPKM kedepannya disertai catatan bahwa vaksinasi booster diekstensifikasi di bulan November, Desember dan Januari.
“Kalau kita bisa jaga di bulan Februari kasusnya landai, maka kita bisa lepas dari pandemi Covid-19 ini,” kata Airlangga.
Baca juga: Perhatikan! Ini 10 Vaksin Covid-19 yang Disetujui di Arab Saudi untuk Ibadah Haji 2022
Pandemi COVID-19 Berakhir Tahun Depan?, Harapkan Kerjasama dari Masyarakat
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa Indonesia juga masih dalam kondisi pandemi jika melihat sejumlah indikator pengendalian COVID-19, alias belum berakhir.
Siti Nadia Tarmizi sendiri menjelaskan bahwa ada beberapa indikator agar pandemi COVID-19 ini bisa turun statusnya atau bahkan berakhir menjadi endemi yaitu:
pertama laju penularan virus ini harus kurang dari 1.
Kedua, angka positivity rate juga harus kurang dari 5 persen.
Ketiga, tingkat perawatan rumah sakit juga harus kurang dari 5 persen.
Keempat, angka fatality rate harus kurang dari 3 persen.
Kelima, level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.
Baca juga: Berapa Biaya Tes Serologi Covid-19? Intip Yuk di Sini!
Menurutnya, semua kondisi juga ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu, misalnya enam bulan. Jika dilihat dari beberapa syarat ini, maka kini kondisi Indonesia masih jauh dari prasyarat tersebut. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan terburu-buru menurunkan status pandemi COVID-19 menjadi endemi. Tentu menjadi harapan besar pandemi COVID-19 ini dapat cepat berakhir.
“Nantinya, ketika status sudah menjadi endemi, maka kasus akan tetap ada, tetapi tidak akan mengganggu kehidupan manusia seperti saat ini,” kata Siti.
Baca juga: Tingkat Kesejahteraan Finansial Karyawan Menurun, Dampak Pandemi COVID-19 Belum Berakhir?
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com