Site icon Dunia Fintech

Panduan Klaim Asuransi Meninggal Dunia, Dijamin Anti Ribet!

klaim asuransi meninggal dunia

JAKARTA, duniafintech.com – Cara klaim asuransi meninggal dunia menjadi hal yang perlu dipahami oleh nasabah asuransi jiwa. Pasalnya, perlindungan bagi keluarga peserta pemegang polis asuransi jika terjadi kematian ini akan membantu keluarga yang ditinggalkan untuk memperoleh keamanan finansial dan perlindungan.

Namun, barangkali banyak nasabah atau orang awam yang belum tahu soal klaim asuransi ini. Padahal, asuransi meninggal dunia akan memberikan santunan kepada ahli waris nasabah yang ditinggalkan oleh keluarganya.

Penting diketahui bahwa jenis asuransi ini akan memberikan jaminan kepada peserta nasabah dalam menutupi risiko finansial yang mesti menutupi biaya-biaya yang berkaitan dengan kematian, mulai dari rumah sakit hingga pemakaman.

Baca juga: Panduan Memahami Premi Asuransi Syariah: Jenis hingga Ketentuan Pengelolaan Dana

Persyaratan Klaim Asuransi Meninggal Dunia

Agar klaim Anda segera diterima alias diproses dengan cepat, berikut ini persyaratan yang bisa Anda persiapkan.

  1. Memberitahukan Pihak Asuransi Tertanggung telah Meninggal Dunia

Adapun sebelum melakukan klaim, keluarga dari peserta asuransi yang telah meninggal dunia wajib melaporkan kejadian meninggalnya tertanggung kepada pihak asuransi sesegera mungkin.

Hal itu mengingat pada asuransi jiwa batas waktu pengajuan klaim, yakni 30—60 hari usai hari kematian tertanggung—meski hal ini bergantung dengan ketentuan yang ada di polis asuransi yang dimiliki.

  1. Menyiapkan Persyaratan yang Diminta

Sejumlah dokumen di bawah ini mesti Anda persiapkan sebagai persyaratan Utama pengajuan klaim.

  1. Verifikasi

Usai menerima berkas, perusahaan asuransi bakal memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis. Biasanya, untuk hal ini, waktu yang diperlukan sekitar 14 hari kerja, terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Namun, ini semua akan bergantung dari masing-masing perusahaan asuransi jiwa.

  1. Pencairan Uang Pertanggungan

Apabila dokumen telah sesuai ketentuan maka selanjutnya pihak asuransi bakal mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris. Namun, kembali perlu Anda ingat bahwa usai persyaratan di atas dilakukan, masih banyak yang klaimnya ditolak, tetapi sulitnya pengurusan klaim tersebut bukan tanpa alasan.

Pasalnya, semuanya ada di dalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan pembeli polis asuransi jiwa dan terikat hukum. Itu berarti, klaim tidak akan sembarangan ditolak. Oleh sebab itu, supaya klaim Anda tidak ditolak, pastikan untuk:

Di samping persyaratan yang kurang lengkap dan meninggal akibat bunuh diri, klaim asuransi jiwa pun bisa ditolak kalau pembayaran premi selama ini macet. Inilah yang ditakutkan para pihak perusahaan asuransi, yakni ketika menemukan peserta asuransi yang memiliki riwayat polis lapse. Bahkan, saat tertanggung tidak membayarkan premi atau macet, itu artinya perusahaan asuransi sudah tidak punya kewajiban untuk membayarkan uang pertanggungan jika terjadi sesuatu dengan pemegang polis.

Dokumen Klaim Asuransi Meninggal Dunia

  1. Dokumen Klaim Meninggal Dunia

Persyaratan pengajuan klaim meninggal dunia adalah sebagai berikut.

  1. Dokumen Klaim Meninggal Dunia karena Kecelakaan

Pada umumnya, beberapa dokumen penunjang di bawah ini perlu dipersiapkan dalam pengajuan klaim meninggal dunia karena kecelakaan.

Sebagai tambahan, jika karena kecelakaan maka perlu melampirkan surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian dan dokumen lain yang menunjang apabila diperlukan.

Baca juga: Cara Menggunakan Asuransi Reliance: Sejarah, Manfaat, dan Keunggulan

Manfaat Klaim Asuransi Kematian yang Diterima oleh Ahli Waris

Baik bagi tertanggung maupun keluarga yang ditinggalkan, berikut ini sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari membeli produk asuransi jiwa yang termasuk kedalam asuransi meninggal dunia.

  1. Keluarga Terhindar dari Beban Biaya Kematian

Anggota keluarga akan terhindar dari krisis finansial jika menggunakan asuransi meninggal dunia. Di samping memberikan santunan kematian, peserta pun dapat menikmati manfaat asuransi ini dari usia muda, berdasarkan rentang waktu yang telah ditentukan.

  1. Mendapatkan Persiapan Biaya Pemakaman

Asuransi meninggal dunia dapat membantu menanggung beban-beban biaya yang biasanya mesti dipersiapkan ketika meninggal dunia, misalnya biaya pemakaman dan pengurusan kematian.

Meski demikian, memang tidak semua asuransi meninggal dunia akan menanggung biaya pemakaman dan hanya menanggung ganti rugi. Di samping itu, belum tentu pula pihak asuransi akan mampu menanggung pembiayaan pemakaman seperti tanah, peti mati, dan kebutuhan lainnya.

  1. Membantu Keluarga yang Ditinggalkan

Melalui kepesertaan pada asuransi jiwa yang punya fasilitas penanggungan terhadap kematian oleh keluarga-keluarga terdekat, semua risiko finansial tidak akan terhambat berkat manfaat asuransi yang sudah telah diajukan ini.

Bukan itu saja, ini akan menjadi sangat penting untuk membuat rencana keuangan dalam waktu 5—20 tahun sebagai persiapan dini dan terhindar dari krisis finansial.

  1. Perlindungan atas Risiko Meninggal Dunia Akibat Penyakit Penyebab Utama Kematian

World Health Organization (WHO) mencatat, setidaknya ada 10 penyebab utama kematian di Indonesia, yakni jantung koroner, tuberkulosis, kelainan pembuluh darah, penyakit pernapasan, penyakit bayi baru lahir, penyakit paru-paru, kecelakaan lalu lintas, diabetes, darah tinggi, dan diare. Daftar penyakit itu sangat umum dialami kebanyakan orang sehingga penting bagi Anda untuk punya perlindungan atas risiko terjangkit dan meninggal dunia, yakni dengan ikut kepesertaan asuransi kematian serta memahami cara klaim asuransi meninggal dunia tersebut.

Baca juga: Awas Penipuan Asuransi! Kenali Beberapa Modusnya Berikut Ini

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version