Site icon Dunia Fintech

Panduan Memahami Premi Asuransi Syariah: Jenis hingga Ketentuan Pengelolaan Dana

Panduan Memahami Asuransi Syariah

JAKARTA, duniafintech.com – Memahami premi asuransi syariah pada prinsipnya adalah memahami bahwa ada dana kontribusi yang dihibahkan oleh nasabah untuk saling menanggung risiko. Pada asuransi syariah, diketahui bahwa pihak asuransi berperan sebagai pemegang amanah dan pengelola dana kontribusi itu.

Sebagaimana asuransi konvensional, umumnya premi dibayarkan setiap bulan, yang bergantung dari jatuh tempo sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian atau polis asuransi. Besaran premi dalam asuransi syariah pun bervariasi bergantung pada beberapa faktor, seperti jenis produk, usia nasabah, hingga tempat nasabah membeli polis.

Memahami Premi Asuransi Syariah

Pada dasarnya, premi adalah kewajiban peserta asuransi syariah dengan membayarkan sejumlah dana kepada perusahaan sesuai kesepakatan dalam akad. Hampir sama dengan dengan asuransi konvensional, tujuan utama dari pembayaran premi dalam asuransi syariah, yakni untuk memberikan jaminan perlindungan atas berbagai risiko kerugian yang diderita oleh satu pihak.

Adapun prinsip asuransi syariah sendiri adalah tolong-menolong, dengan memanfaatkan dana tabarru’ yang merupakan dana kumpulan para peserta. Di lain sisi, para peserta asuransi syariah pun bakal memperoleh kepastian surplus underwriting, yakni selisih dari total dana kontribusi (premi) yang dibayar oleh pemegang polis dan diberikan kepada pemegang polis dalam bentuk dana tabarru’.

Itu berarti, hanya dengan mengeluarkan biaya dalam jumlah tertentu, pihak Tertanggung tidak perlu menanggung, mengganti, atau membayar sendiri kerugian yang jumlahnya tidak tentu akibat musibah yang dialami. Demikian halnya dengan asuransi syariah, yakni ketika sebagian dana kontribusi (premi asuransi) dipakai sebagai alat untuk menolong nasabah lain yang tengah tertimpa musibah. Pasalnya, dana yang dibayarkan peserta sebagai kontribusi (premi) ini dapat “dipinjamkan” kepada peserta lain yang tengah membutuhkan. Pinjaman itu berarti sebagai klaim yang diperoleh peserta dimaksud.

Baca juga: Blokir 218 Domain Tak Berizin, Bappebti Ingatkan Risiko Investasi Ilegal

Memahami Premi Asuransi Syariah: Jenis-jenisnya

Sejatinya, jenis premi asuransi syariah memang tidak berbeda jauh dengan jenis-jenis pada asuransi konvensional. Berikut ini ulasan selengkapnya.

  1. Asuransi jiwa syariah

Adapun premi asuransi jiwa syariah dibayarkan untuk membantu nasabah dalam mengantisipasi risiko kematian tulang punggung keluarga yang dikelola sesuai syariat. Sejumlah perusahaan menawarkan berbagai varian, contohnya asuransi jiwa kredit syariah dan asuransi jiwa untuk pergi haji.

  1. Asuransi kesehatan syariah: dengan membayar sejumlah dana kontribusi asuransi kesehatan syariah maka biaya perawatan medis nasabah akan ditanggung dengan prinsip syariah. Kalau nasabah jatuh sakit, perusahaan asuransi bakal menanggung biaya pengobatan di rumah sakit.
  2. Asuransi umum syariah: asuransi ini bakal menanggung berbagai risiko kerugian dalam kehidupan dengan prinsip syariah. Sejumlah produk asuransi umum syariah, misalnya asuransi mobil syariah dan asuransi pendidikan syariah.
  3. Reasuransi syariah: merupakan perusahaan jasa yang melayani jasa asuransi kepada perusahaan asuransi dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, reasuransi akan menjamin risiko perusahaan asuransi, yakni klaim dari nasabah.

Jenis yang satu ini akan membantu asuransi membayarkan klaim nasabahnya. Adapun besar kecilnya nilai kontribusi atau premi akan bergantung pada berbagai faktor sebagai berikut:

Prinsip Bagi Hasil pada Asuransi Syariah

Salah satu prinsip yang dipegang teguh pada asuransi syariah, yakni sistem bagi hasil dengan kontribusi atau premi yang disetorkan kepada pihak asuransi nantinya bakal menjadi hak dari semua nasabah, utamanya kalau ada klaim yang diajukan.

Untuk diketahui, keuntungan dapat diperoleh saat kontribusi yang dimiliki lebih besar ketimbang nilai klaim yang ada, dan demikian pula sebaliknya. Aturan sistem bagi hasil dari konsep asuransi syariah, yakni:

Dalam asuransi syariah, menariknya, pembagian hasil keuntungan dilakukan secara profesional atau tidak sama rata. Pasalnya, nasabah bakal memperoleh hasil keuntungan sesuai dengan jumlah nilai kontribusi yang dibayarkan. Itu artinya, kian besar nilai kontribusinya maka porsi keuntungan yang didapatkan pun menjadi semakin besar.

Baca juga: Insya Allah Berkah, Segini Biaya Haji Plus hingga Daftar Travel ONH Plus Terbaik

Ketentuan Pengelolaan Dana Kontribusi atau Premi Asuransi Syariah

Hal dasar yang menentukan perbedaan jenis asuransi syariah dan konvensional adalah pada pengelolaan dananya. Sebagai informasi, asuransi syariah dikelola sesuai hukum dan prinsip syariat Islam. Kontribusi (premi) itu pun sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

Nantinya, pengelolaan dana kontribusi peserta bakal dikumpulkan sesuai akad dan dibagi secara adil dengan ketentuan seperti berikut ini.

  1. Dikelola dengan prinsip Islam

Pada asuransi syariah, hal utama yang mesti ditekankan, yakni pengelolaan dana yang  harus mempertahankan prinsip-prinsip fiqih Islam dengan menghindarkan dari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan tidak mengandung unsur-unsur penipuan.

Demikian pula terkait penempatan dana investasi peserta asuransi yang dilarang menginvestasikannya pada saham dari emiten yang punya kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang berdasarkan prinsip syariah.

  1. Pengelolaan mesti amanah dan transparan

Adapun amanah adalah prinsip yang harus dipegang teguh oleh perusahaan asuransi syariah ketika mengelola dana kontribusi anggotanya. Perusahaan asuransi syariah pun wajib mengelola dananya dengan transparan, baik kontribusi penggunaan dananya, pembagian hasil investasi, maupun kalau terjadi surplus underwriting.

Diketahui, cara kerjanya perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah). Nah, dari perolehan ujrah atau fee itu berasal dari pengelolaan dana akad tabarru’ atau hibah.

Terkait transparansi itu, asuransi syariah bakal diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pemantau segala aktivitas asuransi. DPS tersebut bertanggung jawab langsung kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

  1. Premi asuransi syariah tidak akan hangus

Berikutnya, ada ketentuan soal pengelolaan dana kontribusi yaitu tidak mengenal dana hangus. Itu berarti, dana yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Adapun dana yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis itu bakal tetap diakumulasikan dan menjadi milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

  1. Adanya surplus underwriting

Keunggulan asuransi syariah terletak pada surplus underwriting, yang berarti selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambahkan recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, pada satu periode tertentu.

Di dalam asuransi syariah, surplus underwriting dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Demikianlah ulasan soal panduan memahami premi asuransi syariah yang perlu dan penting untuk diketahui. Bagi Anda yang ingin membeli produk asuransi, tentunya premi asuransi syariah dapat menjadi pertimbangannya.

Baca juga: Tentang Mekanisme Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version