Site icon Dunia Fintech

Para Korban Binomo Gelar Aksi Damai di Mabes Polri, Apa Tuntutannya?

korban binomo

JAKARTA, duniafintech.com – Para korban dugaan penipuan aplikasi binary option berkedok trading investasi Binomo bakal menggelar aksi damai di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022) siang. Aksi ini rencananya berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh para korban dari berbagai daerah.

“Yang datang semua korban dan ada juga yang dari luar kota,” kata Maru Nazara selaku perwakilan korban, dikutip dari Kompas.com.

Adapun para korban dalam aksi ini menuntut supaya aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi, pihak kepolisian diketahui sudah meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

Selain itu, aksi tersebut dilakukan karena salah seorang afiliator yang dilaporkan, Indra Kenz, tidak menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri pada Jumat (18/2/2022) kemarin.

“Oleh karena itu, korban Binomo akan melakukan aksi demo damai untuk segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri,” tuturnya.

Indra Kenz sebelumnya dilaporkan para korban dugaan penipuan aplikasi Binomo pada tanggal 3 Februari 2022 silam. Polisi menduga kerugian yang dialami para korban mencapai Rp3,8 miliar.

Adapun Indra sendiri belum menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri dengan alasan sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri. Dirinya pun sudah mengklarifikasi hal tersebut di akun Instagramnya. Indra juga telah meminta maaf dan menyebut bahwa aplikasi Binomo ilegal.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa, mengaku khawatir bahwa Indra Kenz ke luar negeri untuk menghilangkan barang bukti.

“Kami sangat khawatir barang bukti dihilangkan. Kami tidak menuduh, tapi wajar saja korban khawatir,” ucapnya.

Masyarakat diminta waspada

Dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Sabtu (19/2/2022) lalu, disebutkan bahwa Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal  karena  bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” ucap Ketua SWI, Tongam L Tobing.

Di samping itu, untuk  melindungi  masyarakat  dari  kerugian  yang  timbul,  SWI   juga telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer, di antaranya Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William, yang diduga sudah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti  seperti  Binomo, Olymptrade,  Quotex,  dan  Octa  FX serta  melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Adapun dalam pertemuan virtual dengan para influencer itu, SWI pun meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Dalam pertemuan itu hadir anggota SWI dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tongam menerangkan, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai lantaran pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, tetapi terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Dalam hal ini, SWI meminta agar sebelum melakukan investasi, masyarakat harus memahami sejumlah hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi  tersebut  memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Kemudian, memastikan apabila ada pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version