Site icon Dunia Fintech

Pelat Warna Putih Berlaku Juni 2022, ini Kegunaan & Cara Mendapatkannya

Pelat warna Putih

JAKARTA, duniafintech.com – Akan ada perubahan terkait warna pelat nomor kendaraan mulai bulan depan, yakni Juni 2022, kabarnya pelat nomor dengan warna dasar putih akan mulai diberlakukan.

Meski demikian, bagi kamu yang masih menggunakan pelat nomor berwarna hitam, diperkenankan tetap menggunakannya sampai masa pelat habis. Pergantian pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi warna putih memang sudah diwacanakan sejak beberapa saat belakangan ini.

Warna putih dianggap lebih memudahkan kerja pihak berwajib untuk menyelidiki kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan raya. Menurut kepolisian, kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna putih.

Itulah mengapa pelat nomor berwarna putih sudah digunakan di sebagian besar negara di dunia.

Baca juga: Deretan Harga Mobil Termurah di Indonesia, Ternyata Bukan Avanza-Xenia

Kepolisian akan memprioritaskan pemilik kendaraan baru untuk menggunakan pelat nomor berwarna putih. Sementara para pengguna pelat nomor berwarna hitam bisa menunggu sampai masa aktif pelat tersebut telah habis.

Saat ini, para pemilik kendaraan baru pun belum diperbolehkan menggunakan pelat nomor berwarna putih. Mereka yang menggunakannya akan mendapat sanksi tilang polisi.

Cara mendapatkan pelat nomor berwarna putih

Nantinya, pelat nomor berwarna putih bisa didapat seperti saat kamu melakukan pelayanan layaknya mengurus TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berwarna hitam.

Kepolisian mengungkapkan bahwa para pemilik kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor warna putih melalui pelayanan pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK lima tahunan, pelayanan mutasi masuk, dan balik nama.

Baca juga: Ingin Tahu Cara Kredit Mobil Bekas yang Terjamin? Coba 6 Cara Ini

Jadi untuk mendapatkan informasi pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih ini, silahkan datang ke Samsat terdekat dengan tempat tinggal kamu.

Sebelumnya, Korlantas Polri memprediksi pemberlakuan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih ini bisa diberlakukan mulai Maret 2022.

Hanya saja, saat ini Korlantas Polri masih menunggu persediaan pelat nomor berwarna hitam habis.

Baca juga: Mau Tahu Cara Over Kredit Mobil yang Tepat? Yuk, Intip di Sini

Exit mobile version