JAKARTA, duniafintech.com – Pemegang polis pada dasarnya adalah pihak yang memiliki polis yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan asuransi.
Polis asuransi adalah sebuah kontrak perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan nasabah pengguna layanan asuransi.
Sementara itu, pemegang polis adalah individu yang membuat perjanjian dengan perusahaan asuransi tersebut.
Polis asuransi menjadi bukti tertulis yang sah dan terikat hukum. Fungsi polis asuransi sudah jelas, yakni melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah serta pihak perusahaan asuransi.
Nah, untuk lebih memahami apa itu pemegang polis hingga hak dan kewajibannya, simak ulasannya berikut ini, seperti dinukil dari Lifepal.
Apa Itu Pemegang Polis
Pemegang polis adalah pemilik polis yang telah diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
Policy holder atau pemegang polis ini bertanggung jawab atas kewajiban terhadap perusahaan asuransi dan berhak atas manfaat yang tertera dalam polis.
Semua orang yang membeli asuransi, baik itu asuransi jiwa, asuransi properti, asuransi pendidikan, dan lain-lain tetap disebut pemegang polis.
Baca juga: Asuransi Rumah ACA: Pilihan Polis hingga Cara Klaimnya
Perbedaan Pemegang Polis dan Tertanggung, serta Ahli Waris
Pemegang polis tidak selalu merupakan tertanggung asuransi. Seseorang bisa membeli polis untuk orang lain, khususnya kalau usia tertanggung belum memenuhi syarat untuk menjadi pemegang polis.
Contohnya seperti orang tua yang membelikan anaknya asuransi kesehatan. Bisa juga orang tua yang membelikan anaknya asuransi jiwa atau sebaliknya.
Berikut ini perbedaan antara pemegang polis, tertanggung, dan ahli waris:
- Pemegang polis adalah orang yang membeli asuransi dan membayar premi. Ia adalah pihak yang mengetahui keseluruhan isi polis dan telah terikat secara hukum terhadap perusahaan asuransi. Mereka bisa jadi tertanggung juga apabila ia membeli asuransi untuk dirinya sendiri.
- Tertanggung adalah orang yang risikonya ditanggung oleh perusahaan asuransi (penanggung).
- Ahli waris adalah orang yang menerima manfaat santunan bila tertanggung meninggal dunia. Tetapi ahli waris pun memiliki ketentuan tersendiri untuk menjadi penerima manfaat.
Hak Pemegang Polis
Pemegang polis atau nasabah asuransi adalah pihak yang harus dipastikan mendapat hak-hak dari keanggotaan asuransi.
Maka dari itu, membaca dan mempelajari ketentuan polis asuransi sangat penting untuk dilakukan.
Terdapat sejumlah ketentuan provisi yang penting diketahui pemegang polis. Ketentuan provisi untuk melindungi pemegang polis di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Free-look provision
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemegang berhak mempelajari serta mempertimbangkan isi polis yang sudah terbit.
Artinya, hak pemegang adalah membatalkan isi polis dan berhak menerima pengembalian sejumlah premi pertama yang telah dibayarkan jika produk asuransi kurang sesuai dengan kebutuhannya.
2. Grace period provision
Ketentuan ini memberikan jangka waktu bagi pemegang untuk membayar premi lanjutan dalam periode 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Aturan bagi pemilik polis adalah jika ia tidak juga membayar premi lanjutan setelah masa grace period berakhir maka seluruh biaya asuransi akan dipotong dari nilai tunai yang terbentuk.
Pemotongan tersebut akan terus berjalan seiring dengan perlindungan yang terus berjalan sampai nilai tunai habis dan polis batal (lapse).
Apabila polis batal maka polis asuransi serta perlindungannya juga akan berakhir.
Jika ingin melanjutkan kembali perlindungan asuransinya maka yang harus dilakukan pemegang adalah melakukan proses pengaktifan kembali dan membayar kewajiban tertunggak.
3. Reinstatement provision
Di dalam asuransi, ada keadaan yang memaksa pemegang polis menghentikan pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan ini disebut reinstatement provision. Ketentuan ini menjelaskan keadaan-keadaan yang harus dipenuhi pemegang untuk memulihkan polis yang telah berakhir akibat premi yang tidak dibayar atau tidak diteruskan.
Jika ingin melanjutkan perlindungan polis asuransi maka yang harus dilakukan pemegang adalah melakukan pengaktifan kembali (reinstatement).
4. Misstatement of age or sex provision
Ketentuan penyesuaian manfaat pemilik polis adalah ketentuan yang berlaku dalam keadaan ketika pemegang memberikan informasi keliru mengenai usia atau jenis kelamin.
Kesalahan usia dan jenis kelamin ini biasanya salah pada saat mengisi SPAJ (Surat Pengajuan Asuransi Jiwa).
Ketentuan ini dibuat karena usia dan jenis kelamin merupakan hal krusial dalam menentukan besaran manfaat asuransi.
Dalam mengisi SPAJ, kesalahan pemegang polis adalah pada ketidaktelitian mengisi kolom usia dan jenis kelamin sehingga mempengaruhi besaran manfaat asuransi.
Bukan hanya itu, kesalahan data juga akan berpengaruh pada biaya asuransi, jumlah premi, maupun ketentuan dalam pembatalan polis.
Fungsi Polis Asuransi bagi Pemegang Polis dan Perusahaan
Mengingat pentingnya sebuah polis asuransi, maka pemilik polis adalah pihak yang wajib mengetahui fungsi polis yang mereka miliki.
Jadi, jangan sampai kepemilikan polis asuransi tidak disertai pengetahuan tentang tujuan polis itu sendiri.
Fungsi polis asuransi adalah untuk memberikan perlindungan finansial dan mengurangi risiko asuransi yang mungkin terjadi pada pemegang polis. Berikut ini beberapa di antaranya.
1. Fungsi polis bagi pemegang polis
- Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas berbagai risiko sekaligus penggantian kerugian, di mana kerugian tersebut tertulis dalam polis.
- Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung.
- Menjadi bukti otentik untuk menuntut perusahaan asuransi jika ada kelalaian pemenuhan jaminan.
2. Fungsi polis bagi perusahaan asuransi
- Menjadi tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pemegang polis.
- Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada pemegang.
Poin-poin Penting dalam Polis
Agar tidak timbul permasalahan, sebaiknya pemegang polis memahami poin-poin penting yang termasuk dalam polis.
Poin-poin penting yang harus diperhatikan adalah:
- Hak mempelajari isi polis
Hal utama yang harus diperhatikan pemilik polis adalah perusahaan asuransi seharusnya memberikan waktu untuk membaca dan memahami isi polis.
Apabila keberatan, maka ia bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda.
Biasanya, lama Hak untuk Mempelajari Polis atau Cooling Off Period yaitu 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan polis.
Penting bagi pemilik polis untuk memanfaatkan hak ini sebaik-baiknya.
- Data pemegang dan tertanggung
Polis adalah dokumen legal. Maka, kewajiban pemegang adalah memastikan data-data identitas akurat dan benar.
Hindari kesalahan data seperti nama atau hubungan keluarga. Pasalnya, kesalahan data bisa memperlambat proses pembayaran klaim.
- Manfaat perlindungan asuransi
Untuk menghindari rugi, hal penting lainnya yang harus dilakukan adalah memahami manfaat asuransi sebaik mungkin, apakah manfaat yang akan didapatkan sesuai dengan kebutuhan.
Beberapa hal yang perlu dicermati pemegang polis adalah:
- Besarnya Uang Pertanggungan (BUP) untuk perlindungan jiwa
- Masa waktu pertanggungan atau sampai usia berapa tertanggung menerima proteksi dari asuransi
- Jatah kamar rawat per hari untuk asuransi kesehatan
- Manfaat dari asuransi tambahan seperti penyakit kritis, kecelakaan, dan santunan kesehatan
- Cara melakukan klaim mengenai dokumen yang dibutuhkan dan batasan waktu pengajuan.
- Ketentuan premi
Ketentuan premi yang perlu diperhatikan pemilik polis adalah:
- Jumlah premi yang harus dibayar, periode pembayaran (bulanan, enam bulanan, atau tahunan), cara pembayaran, dan mata uang pembayaran.
- Perjanjian jika terlambat membayar premi. Biasanya pemegang diberikan grace period selama 1 bulan sejak batas waktu pembayaran premi untuk melunasi.
- Pemulihan polis yang sudah lapse. Pemulihan polis memang memakan waktu, layaknya mengajukan permohonan polis baru. Untuk menghindari kerugian ini, perhatikan batas waktu pembayaran premi.
Baca juga: Contoh Polis Asuransi Jiwa Syariah serta Beberapa Istilahnya
- Ketentuan perkecualian
Ketentuan ini khusus mengatur hal-hal apa saja yang menyebabkan klaim bisa ditolak. Ketentuan tersebut, antara lain:
- Untuk asuransi jiwa, pertanggungan tidak berlaku bila tertanggung meninggal karena bunuh diri, melakukan tindakan kejahatan, atau menjalani eksekusi hukuman mati pengadilan.
- Untuk asuransi kecelakaan, pertanggungan tidak berlaku antara lain bila ada di situasi peperangan, kerusuhan, tugas kemiliteran atau kepolisian, tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri.
- Untuk asuransi kesehatan terdapat periode eliminasi, yaitu masa ketika peserta tidak bisa mengajukan klaim. Biasanya 1—2 bulan dari penerbitan polis.
- Potongan biaya
Pemilik polis wajib mengetahui potongan biaya yang tertera dalam polis. Terutama bagi pemilik asuransi unit link, ada beragam biaya yang perlu dicermati.
Berikut ini biaya-biaya asuransi yang perlu diperhatikan:
- Biaya pemeliharaan: Biaya ini dikenakan atas premi dasar, yang besarnya berdasarkan persentase tertentu, merupakan komisi kepada agen dan perusahaan asuransi.
- Biaya pertanggungan dasar: Biaya ini adalah biaya asuransi yang dihitung berdasarkan usia, jenis kelamin, dan uang pertanggungan dasar. Biaya ini akan dipotong setiap bulan dari unit pada nilai polis.
- Biaya perubahan alokasi dana investasi (switching): Empat kali transaksi pertama dalam satu tahun polis tidak dikenakan biaya. Kemudian biaya sebesar Rp 50.000 akan dikenakan untuk setiap perubahan alokasi dana investasi dalam satu tahun polis yang sama.
- Biaya administrasi bulanan: Biaya ini dikenakan per bulan.
- Biaya pengelolaan dana: Biaya ini dibebankan per tahun, dihitung dari persentase dari dana investasi kelolaan.
Perlindungan Hukum untuk Pemegang Polis
Perlindungan hukum untuk pemegang polis asuransi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian).
Berikut ini beberapa perlindungan hukum yang diberikan kepada peserta asuransi di Indonesia:
- Kewajiban asuransi untuk membayar klaim
Menurut UU Perasuransian, perusahaan asuransi wajib membayar klaim peserta asuransi jika terjadi risiko yang dijamin dalam polis asuransi.
Perusahaan asuransi harus membayar klaim tersebut dalam waktu 30 hari kerja setelah dokumen klaim lengkap diterima.
- Kewajiban asuransi untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat
Perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada peserta asuransi, termasuk tentang cakupan polis, premi yang harus dibayar, dan prosedur klaim.
Perusahaan asuransi juga harus memberikan penjelasan tentang risiko yang dijamin dalam polis asuransi.
- Perlindungan terhadap hak peserta asuransi
Peserta asuransi memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kerugian yang diderita, baik melalui jalur peradilan maupun jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Peserta asuransi juga memiliki hak untuk mengajukan keluhan atau protes kepada otoritas pengawas asuransi jika merasa tidak puas dengan layanan perusahaan asuransi.
- Pengawasan oleh otoritas pengawas asuransi
Otoritas pengawas asuransi di Indonesia, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur kegiatan perusahaan asuransi.
OJK juga memiliki wewenang untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Lembaga Penyelesaian Sengketa Asuransi Indonesia (LPSAI)
LPSAI adalah lembaga independen yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. LPSAI menyediakan jalur alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, mudah, dan biaya yang lebih murah daripada melalui jalur peradilan.
Jika perusahaan asuransi melanggar hak pemegang polis sesuai ketentuan undang-undang maka OJK selaku pengawas bisa memberikan sanksi yang bisa berbentuk teguran, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: Contoh Polis Asuransi Mobil dan Manfaat Memilikinya, Simak Yuk!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com