Site icon Dunia Fintech

Daripada Melarang, Pemerintah Didorong Bentuk Ekosistem Perdagangan Kripto

investasi digital Aset Kripto legal

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah saat ini didorong untuk segera membentuk ekosistem perdagangan kripto. Pasalnya, aset digital ini dinilai punya potensi yang besar, termasuk dalam hal sumbangan atau penerimaan pajak. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo.

Untuk itu, dirinya pun mendorong pemerintah agar memanfaatkan momentum untuk membentuk ekosistem perdagangan kripto. Bamsoet, sapaannya, mengatakan bahwa Indonesia tidak bisa menghindari perkembangan perdagangan kripto, apabila memperhatikan dinamika global, paperwork para regulator bursa, inisiatif beberapa Bank Sentral di UE dan AS, dan respon Pemerintah di berbagai negara, untuk bursa kripto dan robot trading. 

Karena itu, ia berpandangan bahwa pemerintah perlu memanfaat momentum perkembangan ekonomi digital dengan membangun ekosistem perdagangan kripto. Ekosistem ini sendiri mencakup mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen, Literasi, pembentukan para profesi penunjang yang berkualitas, dan perluasan potensi penerimaan pajak.

“Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan OJK harus duduk bersama untuk merumuskan framework kebijakan yang komprehensif demi kepastian hukum perekonomian, khususnya menyikapi perkembangan perdagangan kripto, di tengah masyarakat yang serba cepat, global dan digital ini,” ucapnya, dikutip dari Inews.id, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:

Disampaikannya, Indonesia bisa membangun ekosistem perdagangan kripto lantaran punya pasar kripto terbesar di Asia Tenggara, bahkan menempati posisi ke-30 di dunia. Mengacu pada data Kementerian Perdagangan per Desember 2021, jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah menyentuh angka 11 juta orang. Angka itu pun jauh lebih besar ketimbang jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.

Di samping itu, akumulasi nilai transaksi aset kripto pada tahun kemarin juga meningkat hingga Rp859,45 triliun atau rata-rata per hari mencapai Rp2,3 triliun. Nilai ini jauh lebih besar ketimbang penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya mencapai Rp363,3 triliun. Akan tetapi, ironisnya, masih belum ada aturan khusus yang mengatur soal perpajakan maupun perlindungan konsumen untuk kripto. Oleh sebab itu, lanjut Bamsoet, pemerintah masih merumuskannya.

“Padahal, jika dikelola dengan baik, potensi pajaknya sangat luar biasa. Antara lain melalui pajak penghasilan yang dikenakan terhadap keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto. Maupun menempatkannya di kelompok investasi dengan kategori investasi lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan,” sebutnya.

Ia menilai, dengan membuat ekosistem perdagangan kripto, pemerintah dapat mengatur supaya berbagai platform digital global yang bergerak di usaha kripto wajib berkantor di Indonesia.

“Jadi, selain menambah pajak untuk negara, juga membuka banyak lapangan pekerjaan, sekaligus bagian dari transfer ilmu pengetahuan dan transformasi teknologi,” ungkapnya.

Adapun di Indonesia, kata dia lagi, kripto dimasukan sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Adapun dasar hukumnya sebagaimana dijelaskan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), antara lain terdiri dari UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), serta Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019. Ada juga Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Lebih jauh, tujuan dari pengaturan perdagangan aset kripto ini tidak lain adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa pemerintah melalui BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan pun bakal membuat aturan main yang jelas mengenai keberadaan dan cakupan robot trading yang menjadi pro-kontra di masyarakat. Di samping itu, juga perlu ada aturan soal media transaksinya, seperti software ataupun aplikasi sejenisnya.

“Robot trading sudah menjadi keniscayaan yang sulit dihindarkan. Keberadaannya seringkali dipakai para investor untuk memberikan panduan dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto. Daripada melarangnya, lebih baik dilakukan pembinaan sehingga dapat mendorong perkembangan perdagangan kripto, yang pada akhirnya juga bisa memberikan kontribusi besar kepada negara dalam bentuk pajak,” tutupnya.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version