Site icon Dunia Fintech

Pemerintah Proyeksikan Industri Halal Topang 25 Persen Ekonomi Nasional

industri halal ekonomi

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perindustrian menyatakan ekonomi syariah dan industri halal akan menjadi pilar penting perekonomian dan menjadi mesin pertumbuhan baik di tingkat global maupun domestik.

Berdasarkan Dinar Standard mengungkapkan umat muslim dunia akan membeli produk halal dengan nilai mencapai US$2,8 triliun di tahun 2025. Sementara itu, Bank Indonesia memperkirakan sektor prioritas Halal Value Chain (HVC) di dalam negeri, yaitu pertanian, makanan dan minuman halal, fesyen muslim dan pariwisata ramah muslim akan tumbuh sebesar 4,5–5,3 persen pada tahun 2023, yang diproyeksikan mampu menopang lebih dari 25 persen ekonomi nasional.

“Pertumbuhan ekonomi syariah dan industri halal juga semakin kokoh ditopang oleh beberapa pendorong utama, antara lain besarnya populasi umat muslim, meningkatnya kesadaran terhadap nilai-nilai etika Islam yang berkaitan dengan konsumsi produk halal dan thoyyib, serta semakin banyak strategi dan program nasional yang didedikasikan untuk pengembangan produk dan layanan halal,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus menilai Indonesia merupakan rumah bagi umat muslim dengan populasi sebesar 241,7 juta orang pada tahun 2022 atau 87 persen dari total penduduk. Pengeluaran umat muslim Indonesia sektor ekonomi untuk produk dan layanan industri halal diproyeksikan meningkat sebesar 14,96 persen pada tahun 2025 yaitu US$281,6 miliar. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia, yaitu 11,34 persen dari pengeluaran halal global.

““Secara global, saat ini indikator ekonomi syariah Indonesia terus membaik dengan berhasil menjadi peringkat keempat di dunia. Kita sebagai bangsa yang besar perlu mereposisi peran negara kita sebagai pemimpin global di dunia industri halal,” kata Agus.

Dia mengungkapkan pemerintah Indonesia telah menyusun berbagai strategi untuk menangkap peluang yang sangat potensial pada pasar industri halal.  Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan bonus demografi untuk membuka peluang bagi pelaku industri halal nasional dalam meningkatkan produksi, guna mengisi demand dalam dan luar negeri.

“Selain itu, masyarakat Indonesia juga harus diarahkan untuk menggunakan produk halal buatan negeri sendiri,” ujar Agus.

Agus mengaku pihaknya  terus berkomitmen untuk menyukseskan program halal, di antaranya dengan penahapan wajib halal untuk produk, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Tentu kami tidak bisa sendiri, kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh instansi terkait sangat diperlukan,” kata Agus.

Dia mengatakan sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung program halal nasional Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, antara lain memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020–2024.

Baca jugaOJK Terbitkan Peraturan Tingkatkan Kesehatan Keuangan Asuransi dan Reasuransi

Sesuai Perpres tersebut, dia menambahkn kebijakan pemberdayaan industri halal dilakukan melalui penyusunan kebijakan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pemberian insentif fiskal dan non-fiskal industri halal, kerja sama internasional dalam rangka akses bahan baku halal, perluasan akses pasar, termasuk pengakuan sertifikasi halal nasional melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara lain, literasi, edukasi, kampanye, sosialisasi, serta promosi peningkatan pemasyarakatan industri halal melalui penghargaan dan festival industri halal nasional.

Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Agus mengaku pihaknya berkeyakinan akan memainkan peran besar dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di masa mendatang. Hingga tahun 2022, Kemenperin melalui Pusat Pemberdayaan Industri Halal telah memfasilitasi sertifikasi kompetensi untuk 36 orang personel auditor halal dan 1.205 orang penyelia halal. Selain itu, juga telah diberikan bantuan sertifikasi industri halal kepada 1.095 IKM dan akan berlanjut lagi pada tahun 2023.

Baca jugaOJK Terbitkan Aturan Kelola Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi

Guna memudahkan pendataan dan seleksi bantuan sertifikasi industri halal pada tahun 2023, Kemenperin telah membangun Sistem Informasi Pendataan Industri Halal, atau disebut SALIHA. Para pelaku industri maupun instansi pembina industri dapat mendaftarkan industri calon penerima bantuan sertifikasi industri halal dengan mengakses tautan http://saliha.kemenperin.go.id/. Sistem ini diharapkan dapat menyaring lebih banyak lagi IKM calon penerima bantuan sertifikasi industri halal kedepannya.

“Kami juga terusmemperkuat kelembagaan sertifikasi halal melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hingga saat ini, kami sudah mempunyai 13 LPH yang telah terakreditasi, tersebar di seluruh Indonesia.  Ke depannya kami berharap dapat menambah jumlah LPH yang dapat melayani masyarakat lebih luas lagi,” kata Agus.

Baca jugaLakukan Pengawasan Industri Keuangan, OJK Gandeng Dukcapil

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Exit mobile version