Pemerintah Indonesia kembali mengundur tanggal penerapan pajak digital dari tanggal 1 November 2026 menjadi 9 November 2026.
Dalam pembaruan ini, gak cuma e-commerce saja tapi juga akan diterapkan ke bank pemerintah, bank swasta hingga perusahaan teknologi finansial (fintech).
Rencana tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Kamis (29/10).
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin, mengutip siaran YouTube resmi Kadin, Senin, (02/10).
Hashim menyebut kebijakan tersebut akan segera dijalankan dengan melibatkan berbagai penyedia layanan transaksi digital.
Ia mengatakan, seluruh bank pemerintah dan swasta serta perusahaan fintech akan dilibatkan dalam mekanisme tersebut. Sejumlah platform e-commerce, seperti Shopee, Lazada, Tokopedia/TikTok Shop (GoTo) dan juga Blibli.
“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” tambahnya.
Menurut Hashim, kebijakan pajak digital menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia menilai Indonesia masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor perpajakan.
Salah satunya, Hasyim menyoroti rasio penerimaan negara Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang disebut baru mencapai sekitar 12 persen. Angka tersebut mencakup penerimaan pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjual di marketplace masih ditunda hingga 31 Oktober mendatang. Setelah masa penundaan itu berakhir, kebijakan akan dijalankan sesuai kesiapan masing-masing platform.
Baca selengkapnya Berita fintech Indonesia terkini di sini >>

