Site icon Dunia Fintech

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal sebagai Kompensasi Kenaikan PPN 12% pada 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal sebagai Kompensasi Kenaikan PPN 12% pada 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal sebagai Kompensasi Kenaikan PPN 12% pada 2025

JAKARTA, 13 Desember 2024 – Pemerintah berencana memberikan sejumlah insentif fiskal pada tahun 2025 untuk mengimbangi dampak kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Rencana tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, yang mengungkapkan bahwa insentif fiskal ini masih dalam tahap finalisasi.

Insentif Fiskal 2025

Insentif yang direncanakan antara lain adalah insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian mobil listrik serta insentif PPN DTP untuk sektor properti. Menurut Susiwijono, pemerintah sedang mengkaji berbagai skema insentif ini untuk menyeimbangkan dampak dari penyesuaian tarif PPN menjadi 12%. Angka-angka terkait skema insentif tersebut masih dalam proses finalisasi.

“Untuk menyeimbangkan dampak dari kenaikan tarif PPN 12%, kami sedang menyusun beberapa skema insentif fiskal, khususnya yang berkaitan dengan PPN DTP dan PPnBM DTP. Saat ini, kami sedang menyelesaikan finalisasi terkait angka-angka yang dibutuhkan,” ujarnya.

Namun, Susiwijono enggan menyebutkan kapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pelaksanaan kebijakan tersebut akan diterbitkan. Pemerintah terus bekerja untuk menyusun ketentuan yang tepat guna memastikan kelancaran implementasi insentif ini.

PPN 12%

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa penerapan tarif PPN 12% akan mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mencakup penyesuaian tarif pajak untuk barang dan jasa.

Meski demikian, Prabowo menekankan bahwa tarif PPN 12% tersebut akan diterapkan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah.

“Untuk rakyat, kami tetap melindungi. Sejak akhir 2023, pemerintah sudah tidak memungut pajak pada barang yang seharusnya dikenakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat kecil. Jadi, jika ada kenaikan tarif, itu hanya berlaku untuk barang mewah,” ujarnya di Istana Kepresidenan, beberapa waktu lalu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok yang kurang mampu. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan fiskal yang lebih adil dan tepat sasaran.

Exit mobile version