Site icon Dunia Fintech

Pemerintah sudah Raup Rp13,67 T dari Tax Amnesty Jilid II

tax amnesty jilid II

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah meraup dana sebesar Rp13,67 triliun dari pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Angka itu berhasil dibukukan memasuki dua bulan bergulirnya program ini. Dalam catatan DJP, hingga hari ini, Senin, 14 Februari 2022, sebanyak 12.934 WP telah mengungkapkan hartanya.

Menurut informasi PPS di laman resmi Dirjen Pajak, seperti dikutip dari Kontan.co.id, sudah ada 14.317 surat keterangan yang telah dikumpulkan, dengan nilai harta bersih yang telah diungkapkan mencapai Rp13,67 triliun.

Adapun dari jumlah itu, sebanyak Rp11,89 triliun adalah aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sementara itu, senilai Rp885,26 miliar adalah harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri. Di samping itu, harta peserta PPS yang telah diinvestasikan menyentuh angka Rp894,3 miliar.

Untuk diketahui, peserta PPS ini dapat memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). Dari pengungkapan harta hingga periode itu, pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan ke pemerintah telah mencapai Rp1,43 triliun.

Sebulan kantongi Rp935,12 miliar

Baca Juga:

Sebelumnya diberitakan, hanya dalam waktu sebulan pelaksanaannya, Tax Amnesty Jilid II telah menyumbang pendapatan negara senilai Rp935,12 miliar. Angka itu berasal dari pengungkapan harta bersih yang mencapai Rp8,8 triliun.

Situs resmi DJP menyatakan, wajib pajak yang mengikuti program ini pada bulan lalu sebanyak 9.577. Adapun dari jumlah tersebut, DJP telah mengeluarkan sebanyak 10.506 surat keterangan.

Sebagai informasi, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp7,51 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp728,74 miliar. Dari total tersebut, dana yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp566,01 miliar.

Untuk diketahui, peraturan soal tax amnesty jilid II ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu disebutkan, setiap wajib pajak bisa mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan selama direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi tentang harta dimaksud. Adapun harta bersih yang dimaksud ini, yaitu nilai harta dikurangi dengan nilai utang.

Hal itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Harta bersih itu nantinya akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

Adapun PPh final itu akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarifnya terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Kemudian, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa bakal dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Terkait itu, setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih lewat surat pemberitahuan pengungkapan harga, yang diberikan kepada direktur jenderal pajak pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan sejumlah dokumen, antara lain, bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.

Berikutnya, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version