JAKARTA, duniafintech.com – Penampilan Indra Kesuma alias Indra Kenz saat meminta maaf pada masyarakat di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022) kemarin jadi sorotan. Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo itu tidak lagi tampil dengan pakaian bermerek.
Kini Indra terlihat memakai baju tahanan warna oranye, sama seperti yang digunakan Doni Salmanan, tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok binary option dengan aplikasi Quotex.
Indra sempat terlihat memakai topi sebelum akhirnya petugas melepas topi dari kepala Indra.
Dilansir dari Detik.com, bukan soal penampilan saja yang menjadi perhatian, tapi juga tentang borgol yang melingkar di pergelangan tangan Indra Kenz.
Banyak yang kemudian menyandingkan video permintaan maaf Indra Kenz dengan Doni Salmanan. Saat ditampilkan untuk menyampaikan permintaan maaf, tangan Doni tidak diborgol.
Sementara Indra tampak ditampilkan dengan kedua tangannya diborgol. Hal ini membuat netizen membicarakan dan membandingkan dua influencer muda yang dulu dijuluki crazy rich itu.
“Gelang Indra Kenz 11 miliar itu, murah banget,” tulis @by.tsp.
“DS tidak diborgol karena dia kooperatif gak mempersulit penyidik, makanya beda sama IK,” tulis @ernarawati93.
“DS gak diborgol karena hartanya udah disita semua. Kalau IK itu pasti ada yang disimpan makanya diborgol,” tulis @tria00006.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz yang dihadirkan dalam konferensi pers itu menyampaikan permintaan maaf pada masyarakat. Indra juga mengatakan, dari awal dia tidak pernah berniat untuk melakukan penipuan sampai merugikan orang lain.
“Dari awal tidak pernah ada niatan merugikan orang lain apalagi sampai menipu karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi,” kata Indra.
Sebagai informasi, kasus Indra Kenz bermula dari seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Indra Kenz lalu ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada