Pencairan BPJS Ketenagakerjaan sudah sejak beberapa tahun belakangan ini bisa dilakukan secara menyeluruh. Potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang Anda terima selama masa kerja bisa diambil tanpa harus masuk dalam usia tua atau lansia. Karena Pemerintah sudah mengatur dana tersebut bisa segera didapatkan untuk peserta yang sudah tidak bekerja lagi.
Pencairan saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil mulai dari 10%, 30% hingga 100%, hal ini berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015 dan mulai berlaku sejak 1 September 2015. Pencairan saldo dari program BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan segera dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja karena resign atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dikenal dengan nama Jamsostek, peningkatan terjadi dari berbagai sisi seiring perkembangan kehidupan saat ini. Terdapat beberapa program bagi pesertanya dan diantaranya ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun bagi seluruh tenaga kerja beserta keluarganya.
BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kualitas pelayanannya melalui salah satu caranya adalah mempersiapkan masa depan tenaga kerja dengan saldo JHT. Dana tersebut nantinya bisa diklaim atau dicairkan secara online, sesuai dengan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2015, saldo tersebut bisa diklaim sebanyak 10 persen, 30 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia ketenagakerjaan minimal 10 tahun atau menunggu usia pesertanya di umur 56 tahun untuk dapat mengajukan klaim saldo JHT.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mencairkan saldo JHT yang terbilang cukup mudah dan cepat, perlu juga untuk memastikan bahwa syarat sudah sesuai. Namun, beberapa peserta masih ada yang datang dengan membawa berkas kurang dari ketentuannya sehingga menghambat proses pencairannya. Akibatnya, mereka harus rela mengulang prosesnya lagi dari awal dan tentu membuang-buang waktu. Berikut ini adalah persyaratan untuk mencairkan saldo JHT BPJS atau JAMSOSTEK sampai dengan 100 persen.
- Sudah dinyatakan tidak aktif bekerja akibat terkena PHK atau resign.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring (Surat Pengalaman Kerja dari Perusahaan).
- KTP atau SIM dan Kartu Keluarga.
- Memiliki Buku Rekening Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Menyertakan fotokopi minimal 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
- Pas foto 3×4 dan 4×6 sebanyak 4 rangkap.
Cara Mencairkan Dana JHT
Untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan dua cara, yaitu dengan datang langsung ke kantornya dan bisa juga secara online. Berikut ini akan dijabarkan tentang cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Mendatangi Langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Untuk metode atau cara ini adalah kamu perlu mendapatkan nomor antrian untuk melanjutkan prosesnya. Perlu diingat juga untuk membawa dokumen asli yang dibutuhkan termasuk Kartu Keluarga dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun kendala dalam melakukan pencairan secara offline ini adalah prosesnya terbilang rumit dan harus rela antri untuk mendapatkan gilirannya. Selain itu, setiap hari nomor antriannya juga terbatas untuk memastikan pelayanan optimal. Nah, berikut ini adalah prosedur pencairannya:
- Mengisi form pengajuan klaim JHT.
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
- Menceklis semua kelengkapan berkas.
- Panggilan wawancara dan foto.
Setelah melakukan itu semua, maka dana atau saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank.
- Secara Online
Ada dua cara yang bisa digunakan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melalui website dan aplikasi BPJSTK. Berikut ini adalah caranya:
Pengajuan klaim melalui situs web, antara lain sebagai berikut:
- Kunjungi situs resminya di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isilah data diri yang dibutuhkan seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Setelah itu, sistem akan memverifikasi otomatis data tersebut.
- Setelah data berhasil diverifikasi, maka nantinya akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi.
- Lalu, unggah dokumen yang dibutuhkan, jika berhasil nanti kamu akan menerima notifikasi berisikan informasi jadwal dan kantor cabang untuk verifikasi data melalui video call oleh tim terkait.
- Pastikan semua berkas asli sudah disiapkan pada saat proses wawancara.
- Setelah melalui proses wawancara, maka dana atau saldo JHT akan langsung dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Pengajuan klaim melalui aplikasi BPJSTK, antara lain sebagai berikut:
- Unduh dan install aplikasinya di Play Store maupun App Store.
- Kemudian buka aplikasinya dan login menggunakan email dan password.
- Setelah itu, pilih antrian online dan unduh, print, dan isi formulir pengajuan JHT sesuai data.
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Kemudian petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen tersebut.
- Selanjutnya pada saat verifikasi berhasil, maka nanti akan mendapatkan jadwal wawancara oleh petugas dengan cara menghubungi kamu untuk sesi wawancara online.
- Setelah semua dilakukan, maka dana atau saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Untuk proses pencairan dana atau saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, biasanya akan cair dalam waktu 7 hari kerja. Namun, jika proses gagal karena ada dokumen tidak lengkap, maka bisa dilakukan pengajuan ulang untuk mencairkan BPJSTK.
Kesimpulan
Melalui sejumlah tahapan di atas, maka diharapkan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dan berjalan dengan lancar dan aman. Harapannya adalah saldo JHT yang diterima bisa dijadikan bekal hidup untuk menghadapi masa pandemi Covid-19 yang tidak tahu sampai kapan akan berakhir.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra