Site icon Dunia Fintech

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah

pencairan bpjs ketenegakerjaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan sudah sejak beberapa tahun belakangan ini bisa dilakukan secara menyeluruh. Potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang Anda terima selama masa kerja bisa diambil tanpa harus masuk dalam usia tua atau lansia. Karena Pemerintah sudah mengatur dana tersebut bisa segera didapatkan untuk peserta yang sudah tidak bekerja lagi.

Pencairan saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil mulai dari 10%, 30% hingga 100%, hal ini berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015 dan mulai berlaku sejak 1 September 2015. Pencairan saldo dari program BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan segera dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja karena resign atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dikenal dengan nama Jamsostek, peningkatan terjadi dari berbagai sisi seiring perkembangan kehidupan saat ini. Terdapat beberapa program bagi pesertanya dan diantaranya ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun bagi seluruh tenaga kerja beserta keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kualitas pelayanannya melalui salah satu caranya adalah mempersiapkan masa depan tenaga kerja dengan saldo JHT. Dana tersebut nantinya bisa diklaim atau dicairkan secara online, sesuai dengan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2015, saldo tersebut bisa diklaim sebanyak 10 persen, 30 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia ketenagakerjaan minimal 10 tahun atau menunggu usia pesertanya di umur 56 tahun untuk dapat mengajukan klaim saldo JHT.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mencairkan saldo JHT yang terbilang cukup mudah dan cepat, perlu juga untuk memastikan bahwa syarat sudah sesuai. Namun, beberapa peserta masih ada yang datang dengan membawa berkas kurang dari ketentuannya sehingga menghambat proses pencairannya. Akibatnya, mereka harus rela mengulang prosesnya lagi dari awal dan tentu membuang-buang waktu. Berikut ini adalah persyaratan untuk mencairkan saldo JHT BPJS atau JAMSOSTEK sampai dengan 100 persen.

Cara Mencairkan Dana JHT

Untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan dua cara, yaitu dengan datang langsung ke kantornya dan bisa juga secara online. Berikut ini akan dijabarkan tentang cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

  1. Mendatangi Langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Untuk metode atau cara ini adalah kamu perlu mendapatkan nomor antrian untuk melanjutkan prosesnya. Perlu diingat juga untuk membawa dokumen asli yang dibutuhkan termasuk Kartu Keluarga dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun kendala dalam melakukan pencairan secara offline ini adalah prosesnya terbilang rumit dan harus rela antri untuk mendapatkan gilirannya. Selain itu, setiap hari nomor antriannya juga terbatas untuk memastikan pelayanan optimal. Nah, berikut ini adalah prosedur pencairannya:

Setelah melakukan itu semua, maka dana atau saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank.

  1. Secara Online

Ada dua cara yang bisa digunakan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melalui website dan aplikasi BPJSTK. Berikut ini adalah caranya:

Pengajuan klaim melalui situs web, antara lain sebagai berikut:

Pengajuan klaim melalui aplikasi BPJSTK, antara lain sebagai berikut:

Untuk proses pencairan dana atau saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, biasanya akan cair dalam waktu 7 hari kerja. Namun, jika proses gagal karena ada dokumen tidak lengkap, maka bisa dilakukan pengajuan ulang untuk mencairkan BPJSTK.

Kesimpulan

Melalui sejumlah tahapan di atas, maka diharapkan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dan berjalan dengan lancar dan aman. Harapannya adalah saldo JHT yang diterima bisa dijadikan bekal hidup untuk menghadapi masa pandemi Covid-19 yang tidak tahu sampai kapan akan berakhir. 

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version