Kasus pencurian listrik terungkap di Tanjungpinang. Pelaku diduga memanfaatkan listrik ilegal untuk aktivitas penambangan bitcoin sehingga PLN mengambil tindakan tegas.
Selain itu, ditemukannya penambang bitcoin yang mengambil listrik secara ilegal membuat PLN memberikan sanksi denda sebesar Rp300 juta kepada penambang Bitcoin. Oleh karena itu, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera.
Manager ULP PLN Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani melalui SPV TE Irfan Habibie membenarkan adanya pelaku penambang bitcoin yang mengambil listrik secara ilegal. Dengan demikian, temuan ini menjadi perhatian serius pihak PLN.
Namun demikian, pihak PLN tidak tinggal diam menghadapi pelanggaran tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan dengan mencopot aliran listrik yang digunakan tanpa izin.
“Sudah kita copot dan kita berikan denda kepada yang bersangkutan,” kata dia, Rabu 29 April 2026.
Selain itu, PLN juga menyiapkan langkah lanjutan jika pelanggar tidak kooperatif. Dia menambahkan, upaya hukum tetap akan dilakukan apabila pelanggar tidak membayar denda. Nantinya, sanksi pidana akan diserahkan ke pihak Kepolisian.
“Sesuai UU KETENAGA LISTRIKAN NO.30 TH.2009 Pasal 51. Ayat 3. Tapi saat ini baru denda yang kita kenakan,” ujarnya.
Di sisi lain, maraknya kasus pencurian listrik membuat petugas harus bekerja lebih keras. Oleh karena itu, pihak PLN meningkatkan pengawasan dan melakukan pengecekan terhadap rumah yang dicurigai agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, dari informasi yang dihimpun, kasus serupa ternyata sudah terjadi lebih dari sekali. Di wilayah ULP Tanjungpinang Kota, sudah tercatat 2 kejadian serupa. Sementara itu, untuk wilayah ULP Bintan Center, sudah ditemukan 6 kejadian serupa.
Penambang Bitcoin Mulai Meresahkan
Aksi pencurian listrik secara ilegal juga terjadi di wilayah ULP PLN Bintan Centre.
Manager ULP PLN Bintan Centre, Gogor mengatakan, sejak tahun 2026, timnya berhasil menemukan 3 pelaku serupa (penambang bitcoin) yang membuat pemilik ruko merugi.
Pasalnya, pemilik ruko tidak mengenali penyewa yang melakukan pencurian listrik tersebut, dan harus mendapat denda akibat perilaku yang dilakukan penyewa.
Dia menyebut, dari 3 titik tersebut, setidaknya 19.000 VA pada masing-masing ruko dan denda yang diberikan ditaksir mencapai Rp100juta lebih.
“Kami kenakan denda ke pemilik ruko sebesar Rp100 juta lebih. Jadi total kurang lebih Rp300jutaan,” kata dia, Rabu 29 April 2026.
Dia menambahkan, alasan pemilik yang mendapat denda dikarenakan pemilik yang memiliki meteran listrik.
Meski begitu, pihaknya menyanyangkan adanya perilaku penambang Bitcoin yang mengambil listrik secara ilegal tersebut, sehingga membuat pemilik merugi.
“Kami imbau kepada pemilik ruko untuk lebih selektif dan berhati-hati saat menyewakan rukonya. Karena dari 3 titik ini, pemilik sudah tidak bisa menghubungi penyewa,” pungkasnya.

