JAKARTA – Tidak bisa sembarang dalam berjualan cryptocurrency karena Bappebti telah menetapkan batas pendaftaran izin perdagangan kripto. Untuk memperketat regulasi aset kripto di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkenalkan aturan baru.
Melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024 dijelaskan, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) harus memenuhi syarat dan mendapatkan izin resmi paling lambat tanggal 16 Oktober 2024.
Setelah syarat dan berkas semua terpenuhi barulah mendapatkan izin resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Aturan tersebut secara jelas mengatur Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Menanggapi hal itu, Kepala Bappebti, Kasan menegaskan, semua pelaku usaha sektor kripto harus mematuhi aturan yang ada.
“Harus beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku,” paparnya.
Baru Ada 2 Perusahaan yang Lolos Syarat Izin Perdagangan Kripto
Menurutnya, perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha hingga saat ini baru ada 2 perusahaan.
Kemudian, ada 13 CPFAK lainnya yang sedang dalam proses mendapatkan persetujuan.
13 CPFAK tersebut telah memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
“Kedepan semoga segera memperoleh persetujuan untuk menjadi PFAK,” papar Kasan.
Mengutip data dari berbagai sumber yang ramai diberitakan, Jumat (23/8/2024) Kepala Bappebti, Kasan mengatakan, ekosistem yang sehat dapat mempengaruhi kecepatan pertumbuhan dan perkembangan kripto.
Persyaratan Izin Perdagangan Kripto
Calon pedagang kata Kasan diberikan waktu untuk menyelesaikan semua persyaratan yang ada.
Untuk itu, pihak yang belum menyiapkan syarat tersebut, apabila sudah melewati batas waktu yang ditentukan maka tidak akan mendapatkan toleransi apapun.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyusun dan menyiapkan sanksi bagi yang tidak patuh.
Mengacu pada Perba Nomor 8 Tahun 2024, perusahaan yang telah memiliki tanda daftar diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK.
Pengajuannya disampaikan kepada Bappebti dengan masa tenggat paling lambat satu bulan.
Hal itu terhitung setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
Kasan menjelaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, maka tanda daftar mereka akan dibatalkan.
“Dianggap tidak berlaku lagi,” tegas Kasan.
Peraturan yang disusun Bappebti mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Diantaranya Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis juga turut memberikan dukungan.
Ia menilai, peraturan tersebut sangat diperlukan agar ada kejelasan regulasi dalam pasar kripto.
“Untuk membantu menyaring pelaku usaha yang serius,” tuturnya.
Rawis mengatakan, perusahaan diminta berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang telah ditetapkan.
Sehingga sambung Rawsi, dapat menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman bagi semua pihak.