JAKARTA, duniafintech.com – Hingga Desember 2021 ini, pemerintah pusat terus menyalurkan bantuan, mulai dari uang tunai hingga jenis bantuan lainnya, seperti kuota internet belajar gratis, termasuk diskon listrik.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan khusus Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan, yang nantinya diberikan sekaligus untuk dua bulan. Dengan demikian, penerima akan mendapatkan bantuan total Rp1 juta.
Penyaluran BSU ini dilakukan melalui bank-bank milik negara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri—semuanya tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan sendiri mengklaim bahwa sebanyak 7.163.043 pekerja/buruh sudah menerima BSU tahun 2021.
Karena itu, jika Anda adalah salah satu pemilik rekening di bank Himbara di atas dan terdaftar sebagai penerima BSU, siap-siap untuk ke ATM karena dana BSU sebesar Rp1 juta akan segera ditransfer ke rekening Anda.
Untuk panduan lengkap tentang BSU, simak uraian di bawah ini.
Panduan Cek Status Penerima BSU 2021 melalui Website Kemnaker
- Buka laman kemnaker.go.id
- Kemudian, Daftar Akun;
Jika Anda belum punya akun, Anda harus melakukan pendaftaran, dengan cara berikut:
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Selanjutnya, login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Kemudian, Anda bakal memperoleh notifikasi. Apabila terdaftar, Anda bakal memperoleh notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, kalau Anda tidak terdaftar, Anda bakal menerima notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Termasuk juga jika Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda pun bakal memperoleh mendapatkan notifikasi yang sama jika Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tetapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Panduan Cek lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id//
- Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
- Ceklist kode dan pilih Lanjutkan
- Setelah itu akan ditampilkan hasilnya
Kalau dinyatakan lolos verifikasi, pada laman nantinya akan muncul keterangan seperti berikut: “Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”
Akan tetapi, apabila masih dalam tahapan verifikasi, pada laman bakal muncul keterangan sebagai berikut: “Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”
Panduan Cek Status Penerima BSU 2021 melalui WhatsApp
Dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, inilah cara cek penerima melalui WhatsApp:
- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik, antara lain, Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan, E-Form Pengaduan, dan Informasi Calon Penerima BSU 2021.
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
- Balas pesan dengan ketik “Ya”
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan
Panduan Cek Status Penerima BSU 2021 lewat Layanan Masyarakat 175
- Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar;
- Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK
Jika Anda dinyatakan lolos verifikasi, pada laman bakal muncul keterangan berikut: “Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”
Pencairan BSU untuk Pekerja/Buruh yang tidak Memiliki Rekening Bank Himbara
- Para pekerja/buruh yang menerima BSU, tetapi tidak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara
- Pekerja/buruh dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah
- Setelah itu, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening
- Kemudian, penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai
Untuk aktivasi rekening sendiri diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021. Setelah itu, dana BSU ini baru dapat digunakan setelah rekening diaktivasi.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra