JAKARTA, duniafintech.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri terus memburu aliran dana kasus investasi bodong dua afiliator, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan. Para penerima dana diminta melapor.
Bukan hanya mengusut aliran dana sampai ke luar negeri, Polri pun meminta sejumlah pihak yang menerima dana dari kedua tersangka ini untuk segera melapor. Sebagai pengingat, beberapa selebritas atau artis Indonesia diketahui sempat atau pernah memperoleh dana, termasuk Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Di samping itu, juga ada Musisi Alffy Rev yang menerima dana dari Doni Salmanan saat membuat karya Wonderland Indonesia. Doni saat itu menjadi executive producer sehingga turut membiayai produksi karya musik ini.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, laporan ini diperlukan oleh penegak hukum untuk mengetahui posisi penerima dana, ikut melanggengkan perbuatan tersangka, atau lantaran unsur ketidaktahuan.
“Ini tergantung dari proses pemeriksaannya, seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka melaporkan,” ucap Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).
Disampaikannya, seluruh pihak yang menerima aliran dana ini berpotensi menjadi pihak yang ikut membantu perbuatan dari para tersangka. Namun, mereka pun dapat menjadi justice collaborator yang membantu Polri menelusuri kasus ini. Diketahui, hal itu akan lebih baik daripada menjadikan pihak penerima dana ini sebagai tersangka.
“Kami lihat mens rea-nya, apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu. Kalau sengaja, apakah mau jadi kolaborator untuk mengembangkan apa yang mereka tahu dari para pelaku untuk mengembangkan usahanya,” sebutnya.
Namun, jika tidak melapor dan ikut berperan dengan tersangka, Polri tidak segan-segan untuk menindaknya.
“Kalau mereka tidak melaporkan, terindikasi jejaknya berperan aktif, mau tidak mau kami akan masukkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku,” tutupnya.
Kejar aliran dana hingga Karibia
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka bakal menelusuri aliran dana investasi ilegal hingga ke teritori suaka pajak, misalnya British Virgin Island, yang merupakan yurisdiksi bebas pajak di kawasan Karibia.
Wilayah tersebut terkenal punya aturan yang lemah terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran bukan bagian dari Financial Action Task Force (FATF). Untuk menyelisik aliran dana hingga ke luar negeri, PPATK pun bekerja sama dengan lima Financial Intelligence Units (FIU).
“PPATK sudah kerja sama dengan lima FIU di luar negeri, termasuk di Karibia dan British Virgin Island,” ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Adapun langkah menelusuri aliran dana sampai dengan ke Karibia itu pun didasari oleh lokasi perusahaan Binomo yang tidak jelas asal-usulnya. Di samping itu, juga yang menyebut bahwa lokasi perusahaan Binomo berada di ST Vincent and the Grenadines, negara di Kepulauan Karibia.
Apalagi, PPATK punya dugaan para pelaku menyembunyikan dana di wilayah tersebut. Wilayah yang satu ini memang menjadi langganan pelaku kejahatan untuk mendirikan perusahaan cangkang dan melakukan praktik pencucian uang. Dari hasil penelusuran nantinya, PPATK bakal menyerahkan kepada Polri untuk menjadi bahan penyidikan.
“Itu yang terkait aliran dana dan dugaan bahwa mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan terkait hasil tindak pidana di negara tersebut,” tandasnya.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada