Site icon Dunia Fintech

Pionir! Pengadilan Dubai Legalkan Kripto sebagai Metode Pembayaran Upah yang Sah

Pionir! Pengadilan Dubai Legalkan Kripto sebagai Metode Pembayaran Upah yang Sah

Pionir! Pengadilan Dubai Legalkan Kripto sebagai Metode Pembayaran Upah yang Sah

JAKARTA – Pengadilan Tingkat Pertama di Dubai baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang berdampak signifikan pada sektor ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Menurut laporan dari media lokal, pengadilan memerintahkan sebuah perusahaan untuk membayar gaji karyawan yang belum dibayarkan, baik dalam mata uang fiat maupun kripto, sesuai dengan ketentuan kontrak kerja.

Masalah ini bermula ketika perusahaan tersebut gagal membayar upah selama enam bulan, menyusul dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Dalam kontrak kerja, disebutkan bahwa karyawan berhak menerima gaji bulanan yang sebagian dibayarkan dalam bentuk fiat dan sebagian lagi dalam bentuk Ecowatt Token.

“Perusahaan belum membayarkan 5.250 token EcoWatt dari gaji enam bulan,” ungkap laporan tersebut.

Dubai Legalkan Kripto, Menarik Banyak Perhatian

Keputusan pengadilan ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Navandeep Matta, seorang pakar hukum yang merupakan Mitra Senior di Kochhar & Co Inc. Menurut Matta, keputusan ini sangat penting dalam konteks hukum dan ekonomi di Uni Emirat Arab (UEA).

Matta menjelaskan bahwa keputusan ini menegaskan bahwa upah adalah hak dasar karyawan yang dilindungi oleh perjanjian kerja, dan pengadilan menunjukkan fleksibilitas dalam metode pembayaran upah.

“Dengan mengizinkan sebagian gaji dibayarkan dalam bentuk token, pengadilan tidak hanya melindungi hak-hak pekerja tetapi juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Yang penting, metode pembayaran upah bisa berubah seiring waktu,” jelas Matta.

Dubai Legalkan Kripto untuk Bayar Gaji

Pengakuan Kripto sebagai Bentuk Pembayaran Gaji Di sisi lain, Irina Heaver, seorang Mitra di NeosLegal UEA, menyoroti bahwa kripto kini diakui sebagai bentuk kompensasi yang sah untuk karyawan. Menurutnya, pengadilan telah mengakui token proyek sebagai bagian dari gaji yang sah.

Namun, Heaver menambahkan bahwa pengakuan ini tidak mengubah fakta bahwa dirham tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di UEA, dan setiap pembayaran gaji harus dilaporkan melalui sistem yang ada.

Saat ini, ada lebih dari 3.000 perusahaan kripto di UEA yang mempekerjakan puluhan ribu karyawan. Beberapa perusahaan ini memberikan token proyek kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan, yang bertujuan untuk menyelaraskan kepentingan mereka dengan keberhasilan proyek tersebut.

Apa pendapat Anda tentang keputusan pengadilan Dubai yang memerintahkan pembayaran gaji dalam bentuk kripto?

Exit mobile version