Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam di pasar modal. Hal ini sebagaimana pengertian dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun prinsip-prinsip syariah yang dimaksud di sini adalah yang sudah disepakati oleh OJK bersama MUI. Berdasarkan kesepakatan itu, kemudian lahir Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Sejatinya,hukum pasar modal atau investasi saham secara khusus sudah diteliti oleh Dewan Syariah Nasional MUI atau DSN MUI. Dari hasil penelitian itu, DSN MUI membuat kesimpulan berupa fatwa tentang hukum pasar modal di Indonesia. Fatwa ini bisa dilihat di Fatwa DSN No. 40.
Daftar Saham Syariah yang Tercatat di JII
Adapun salah satu indeks atau daftar saham halal yang direkomendasikan adalah emiten yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Daftar ini akan diubah dalam jangka waktu tertentu.
Untuk daftar ISSI Januari 2021, masih menggunakan daftar saham halal berdasarkan pengumuman No. Peng-00386/BEI.POP/12-2020 mulai 17 Desember 2020. Dalam pengumuman tersebut, terdapat 424 emiten yang masuk kategori daftar ISSI. Di bawah ini akan ditampilkan daftar saham halal yang mengacu pada Jakarta Islamic Index (JII).
Di daftar ini ada 30 emiten yang dinilai berdasarkan pergerakan harga lima tahun terakhir, pendapatan atau revenue tiap tahun, profit tiap tahun, dan kapitalisasi pasarnya, seperti berikut ini.
Daftar Kode Emiten/Nama Emiten Saham Syariah
- ACES—Ace Hardware Indonesia Tbk. (baru)
- ADRO—Adaro Energy Tbk.
- AKRA—AKR Corporindo Tbk.
- ANTM —Aneka Tambang Tbk.
- ASII—Astra International Tbk.
- BRPT—Barito Pacific Tbk.
- BTPS—Bank BTPN Syariah Tbk.
- CPIN—Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
- CTRA—Ciputra Development Tbk.
- ERAA—Erajaya Swasembada Tbk.
- EXCL—XL Axiata Tbk.
- ICBP—Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
- INCO—Vale Indonesia Tbk.
- INDF—Indofood Sukses Makmur Tbk.
- INTP—Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
- JPFA—Japfa Comfeed Indonesia Tbk.
- JSMR—Jasa Marga (Persero) Tbk.
- KLBF—Kalbe Farma Tbk.
- MDKA—Merdeka Copper Gold Tbk.
- MNCN—Media Nusantara Citra Tbk.
- PGAS—Perusahaan Gas Negara Tbk.
- PTBA—Bukit Asam Tbk.
- PWON—Pakuwon Jati Tbk.
- SCMA—Surya Citra Media Tbk.
- SMGR—Semen Indonesia (Persero) Tbk.
- TLKM—Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
- 29. TPIA—Chandra Asri Petrochemical Tbk.
- UNTR—United Tractors Tbk.
- UNVR—Unilever Indonesia Tbk.
- WIKA—Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Indeks-indeks Saham Syariat di Indonesia
Setidaknya ada 3 indeks saham halal di Indonesia yang dapat menjadi rujukan buat Anda dalam berinvestasi saham. Daftarnya adalah sebagai berikut.
- Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Adapun indeks ini diperkenalkan pada 12 Mei 2011. Diketahui, seluruh saham yang tercatat di ISSI juga masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK. Dalam daftar itu, terdapat 406 saham yang masuk indeks.
- Jakarta Islamic Index (JII)
Indeks yang satu ini diperkenalkan pada 3 Juli 2000. Saham-saham yang masuk JII merupakan 30 saham yang terbilang likuid.
- Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index)
Diperkenalkan BEI pada 17 Mei 2018, jumlah saham yang terdapat di indeks ini mencapai 70 saham dan merupakan saham yang paling likuid di BEI.
Kriteria Saham Halal Menurut Fatwa MUI
Terkait penetapan perdagangan saham halal dan kriteria saham yang masuk daftarnya sudah ditentukan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.40. Di antara hukum saham syariat yang tercatat di dalam fatwa tersebut, yakni jenis usahanya, produk barang, jasa yang diberikan dan akad, serta cara pengelolaan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Karena itu, lahirlah sejumlah kriteria saham yang masuk daftar saham ini. Hal ini penting juga Anda ketahui agar tidak salah pilih saham. Kriterianya adalah sebagai berikut.
- Kegiatan usaha yang dilarang
Adapun kegiatan usaha yang tidak sesuai prinsip syariah dan tidak dapat masuk emiten dalam daftar, yakni:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
- Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa.
- Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
- Jasa keuangan bank berbasis bunga.
- Jasa keuangan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
- Jasa keuangan asuransi konvensional.
- Produksi barang atau jasa haram zatnya (haram lidzatihi).
- Produksi barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
- Produksi barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
- Kriteria rasio keuangan emiten
Untuk emiten atau perusahaan harus memenuhi rasio-rasio keuangan tertentu untuk masuk daftar, di antaranya:
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen.
- Total pendapatan bunga dan pendapatan gak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Keuntungan Investasi Saham Syariah di Indonesia
- Bisa melakukan investasi yang sesuai ajaran agama
- Ada saham-saham yang likuid dan masuk indeks LQ45
- Ada juga saham-saham blue chip yang minim risiko penurunan harga yang dalam
- Bisa memperoleh keuntungan lewat capital gain atau pembagian dividen
Cara Daftar Investasi Saham Syariah
Langkah-langkahnya diketahui berbeda jauh dengan berinvestasi saham pada umumnya, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Wajib punya rekening efek atau rekening saham yang bisa dibuka di perusahaan sekuritas
- Ketahui daftarnya di indeks
- Beli saham dengan melihat fundamental dan dianalisis secara teknikal
- Perdalam pengetahuan tentang saham dengan membaca buku, ikut Sekolah Pasar Modal, dan baca berita-berita finansial
Demikianlah ulasan mengenai serba-serbi saham syariah 2021 terbaik yang perlu diketahui. Untuk mulai menjadi trader saham ini, Anda dapat membeli sekuritas di perusahaan-perusahaan yang dijamin oleh OJK.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra