Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengubah kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah yang selama ini terhambat oleh riwayat kredit kecil, khususnya dari pinjaman online (pinjol).
Perubahan ini juga sejalan dengan target program perumahan nasional yang dicanangkan oleh Prabowo Subianto.
Dua Perubahan Utama SLIK OJK
Kebijakan baru yang diumumkan pada 13 April 2026 menghadirkan dua poin penting:
- Batas pelaporan minimal Rp1 juta
Kini SLIK hanya mencatat baki debet secara akumulatif jika nilainya di atas Rp1 juta. Artinya, tunggakan kecil dari pinjol atau paylater tidak lagi langsung “menghukum” skor kredit. - Update data lebih cepat (3 hari)
Jika sebelumnya pembaruan data pelunasan harus menunggu siklus bulanan, kini cukup 3 hari setelah pembayaran.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah.
Dampak Pinjol terhadap Akses KPR
Selama ini, banyak calon pembeli rumah gagal mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena:
- Riwayat pinjol kecil yang menunggak
- Keterlambatan pembayaran paylater
- Catatan kredit negatif meski nominal kecil
Padahal, data menunjukkan:
- 15,4 juta pengguna pinjol aktif di Indonesia
- Total outstanding mencapai Rp96 triliun
- Tingkat kredit bermasalah (NPL) sekitar 4,32%
Dengan aturan baru ini, hambatan administratif tersebut diharapkan berkurang signifikan.
Tantangan Properti di Tengah Kondisi Ekonomi
Kondisi ekonomi awal 2026 turut memperberat sektor properti:
- Pertumbuhan KPR:
- 2023: 12%
- 2024: 10%
- 2025: turun ke 7%
Sementara itu, segmen rumah subsidi masih tumbuh kuat, termasuk program FLPP yang mencapai ratusan ribu unit.
Namun di sisi lain, banyak calon pembeli tertahan karena skor kredit yang terdampak pinjol.
Teknologi dan AI Mulai Digunakan Developer
Menanggapi kebijakan baru ini, pelaku industri mulai beradaptasi dengan teknologi:
- Penggunaan AI untuk analisis kelayakan kredit
- Sistem verifikasi keuangan instan
- Penyaringan calon pembeli secara real-time
Menurut Prasma Anindita (MilikiRumah Indonesia), teknologi ini memungkinkan:
“Calon konsumen bisa langsung mendapat kepastian transaksi di lokasi penjualan.”
Hal serupa juga disampaikan CEO PT Kawah Anugrah Properti, yang menilai digitalisasi membantu meningkatkan efektivitas penjualan.
Harapan Pemerintah dan Dampak ke Masyarakat
Kebijakan ini diharapkan membawa dampak besar:
- Lebih banyak masyarakat lolos KPR
- Mengurangi stigma negatif akibat pinjol kecil
- Mempercepat transaksi properti
- Mendukung target jutaan rumah nasional
Dengan kombinasi kebijakan yang lebih fleksibel dan dukungan teknologi, peluang masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah kini menjadi lebih terbuka dibanding sebelumnya.