Dunia Fintech

Aturan Baru SLIK OJK, Pengguna Pinjol Kini Lebih Mudah Ajukan KPR

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengubah kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah yang selama ini terhambat oleh riwayat kredit kecil, khususnya dari pinjaman online (pinjol).

Perubahan ini juga sejalan dengan target program perumahan nasional yang dicanangkan oleh Prabowo Subianto.

Dua Perubahan Utama SLIK OJK

Kebijakan baru yang diumumkan pada 13 April 2026 menghadirkan dua poin penting:

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah.

Dampak Pinjol terhadap Akses KPR

pinjol

Selama ini, banyak calon pembeli rumah gagal mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena:

Padahal, data menunjukkan:

Dengan aturan baru ini, hambatan administratif tersebut diharapkan berkurang signifikan.

Tantangan Properti di Tengah Kondisi Ekonomi

Kondisi ekonomi awal 2026 turut memperberat sektor properti:

Sementara itu, segmen rumah subsidi masih tumbuh kuat, termasuk program FLPP yang mencapai ratusan ribu unit.

Namun di sisi lain, banyak calon pembeli tertahan karena skor kredit yang terdampak pinjol.

Teknologi dan AI Mulai Digunakan Developer

Menanggapi kebijakan baru ini, pelaku industri mulai beradaptasi dengan teknologi:

Menurut Prasma Anindita (MilikiRumah Indonesia), teknologi ini memungkinkan:

“Calon konsumen bisa langsung mendapat kepastian transaksi di lokasi penjualan.”

Hal serupa juga disampaikan CEO PT Kawah Anugrah Properti, yang menilai digitalisasi membantu meningkatkan efektivitas penjualan.

Harapan Pemerintah dan Dampak ke Masyarakat

Kebijakan ini diharapkan membawa dampak besar:

Dengan kombinasi kebijakan yang lebih fleksibel dan dukungan teknologi, peluang masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah kini menjadi lebih terbuka dibanding sebelumnya.

Exit mobile version