Site icon Dunia Fintech

Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tahun Depan? Cek Faktanya di Sini

penghapusan kelas bpjs kesehatan

JAKARTA, duniafintech.com – Saat ini ramai beredar kabar bahwa akan ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan untuk rawat inap pada tahun depan atau tahun 2022 mendatang. Benarkah? Cek faktanya di sini.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, sebagaimana dilangsir dari Kompas.com, Rabu (15/12), kabar mengenai adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022 tidak benar.

“Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?” ucapnya.

Adapun kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan, imbuhnya, tetap ada, sebagaimaan yang diterapkan selama ini. Namun, imbuhnya, terdapat perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.

Untuk diketahui, non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) ataupun pekerja bukan penerima upah (PBPU). Hal itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Pelayanan masih seperti sedia kala, belum ada yang berubah,” tegasnya.

Di sisi lain, soal adanya perbedaan fasilitas medis ini, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sekarang diketahui sedang merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI.

“Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) Masih disusun oleh DJSN,” sebutnya.

BPJS Kesehatan sendiri sebelumnya dikabarkan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan, dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal. Penerapan BPJS kelas standar bakal memenuhi amanah Undang-Undang SJSN mengenai prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dikatakan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, belum lama ini, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.

“Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022,” ujarnya.

Peraturan mengenai perubahan ini, sambungnya, tengah dipersiapkan secara matang serta hal-hal terkait lainnya.

“Yang pasti,akan dipersiapkan secara matang peraturan dan harmonisasinya, fasilitas, dan semua hal terkait,” paparnya.

Perbedaan fasilitas BPJS Kelas 1, 2, dan 3

Sebagaimana diketahui, fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas lainnya memang menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan saat mendaftar BPJS Kesehatan. Dengan begitu, fasilitas BPJS ini nantinya bakal memberikan pelayanan kesehatan gratis saat Anda mengajukan klaim BPJS. Di samping itu, Anda pun perlu memilih kelas BPJS yang terdiri dari tiga tingkatan. Kelas tersebut bakal mempengaruhi besaran iuran yang perlu Anda bayar dan jenis layanannya.

Fasilitas kesehatan itu sendiri bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, praktek dokter, hingga praktik dokter gigi. Adapun fasilitas kesehatan atau faskes BPJS ini diberikan secara berjenjang, yang terdiri dari tahapan berikut ini:

Sementara itu, untuk iuran BPJS kelas 1, iuran BPJS kelas 2, dan iuran BPJS kelas 3 juga berbeda-beda. Meski beberapa kali diperbarui, inilah besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3:

Beberapa fasilitas yang ditawarkan adalah:

Adapun rangkaian perawatan ini akan diperoleh pasien sampai selesai atau keluar dari rumah sakit dan besar kecilnya tarif gak pengaruhi oleh jumlah hari perawatan.

Di sisi lain, untuk cara pindah kelas BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, yakni:

Cara pindah kelas BPJS ini bisa dilakukan secara offline atau online. Inilah langkah mengurus perpindahan kelas BPJS secara offline:

Sementara itu, jika Anda hendak mengurus perpindahan kelas BPJS secara online, ikutilah langkah berikut ini:

Lebih jauh, meski tidak ada batasan terkait biaya maksimal yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni asalkan sesuai prosedur yang berlaku, tetapi Anda perlu tahu bahwa ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh lembaga pemerintah ini, yaitu:

Sementara itu, denda BPJS Kesehatan diketahui akan berlaku jika peserta mengajukan klaim rawat inap selang 45 hari setelah keanggotaan diaktifkan kembali, yakni sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan per setiap bulan tertunggak. Untuk jumlah maksimal bulan tertunggak adalah 12 bulan, dengan denda maksimal Rp30 juta.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version