JAKARTA – Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk periode 2024-2029 telah merilis daftar nama-nama calon yang berhasil lolos tahap penilaian makalah. Pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Panitia Seleksi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Makalah.
Ketua Panitia Seleksi DJSN, Isa Rachmatarwata, dalam pengumuman tertanggal Minggu, 11 Agustus 2024, menyatakan bahwa calon-calon yang lolos berasal dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh dan/atau ahli, perwakilan organisasi pemberi kerja/pengusaha, serta perwakilan organisasi pekerja/buruh.
“Dalam daftar ini, nama-nama calon anggota DJSN yang lulus diurutkan berdasarkan abjad, tanpa menunjukkan peringkat nilai mereka,” ungkap Isa dalam pengumumannya.
Calon-calon yang telah berhasil melalui penilaian makalah akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu uji kepatutan dan kelayakan yang mencakup tes kesehatan, assessment test, serta wawancara.
Daftar 38 Peserta Tes Makalah DJSN yang Lolos ke Tahap Selanjutnya
Berikut ini adalah daftar calon anggota DJSN yang berhasil lulus seleksi makalah:
Calon Anggota DJSN dari Unsur Tokoh atau Ahli
- Achmad Mochtarom
- Agus Taufiqurrohman
- Ernawaty
- Fery Rahman
- Hardy R. Hermawan
- Indra Budi Sumantoro
- Kusharyanto
- Lela Nurlaela Wati
- Lilik Yusuf Indrajaya
- Mahesa Paranadipa
- Maykel Marsaulina
- Olivia Panjaitan
- Mickael Bobby Hoelman
- Miftahul Djanah
- Moch Fahrian Ariffudin
- Mukayat Al Amin Muttaqien
- Rahmawati
- Rudi Purwono
- Setiadin
- Slamet Widodo
- Syamsul Hidayat Pasaribu
- Titin Hamidah
- Virgiani Rahayu Saraswati
- Yudi Ahmad Faisal
Calon Anggota DJSN dari Unsur Pengusaha
- Agus Razmajaya
- Andiko Wicaksono
- Joko Baroto
- Kausar Nefi Tanjung
- Nikodemus Beriman Purba
- Paulus Agung Pambudhi
- Sarman Simanjorang
Calon Anggota DJSN dari Unsur Buruh
- Akhmad Jajuli
- Andy Wiliam Parlindungan Sinaga
- Citra Ramadhana Prayitno
- Ekha Rosyid Kurniawan
- Hermansyah
- Marta Rinza Prawoto
- Royanto Purba
Fungsi dan Wewenang DJSN
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah lembaga yang memiliki tugas penting dalam membantu Presiden merumuskan kebijakan umum serta mengoordinasikan penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Saat ini, pelaksanaan SJSN dijalankan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
DJSN memiliki berbagai fungsi dan tanggung jawab utama, termasuk melakukan kajian dan penelitian terkait pelaksanaan jaminan sosial. DJSN juga berperan dalam mengusulkan kebijakan terkait investasi dana jaminan sosial nasional serta anggaran bagi penerima bantuan iuran, selain memastikan ketersediaan anggaran operasional bagi pemerintah. Selain itu, DJSN memiliki kewenangan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program jaminan sosial serta mengawasi kinerja BPJS secara eksternal.