Site icon Dunia Fintech

Baru Hari Pertama Puasa, Pengusaha sudah Diingatkan untuk Bayar THR Penuh atau Siap-siap Disanksi!

tunjangan hari raya THR

JAKARTA, duniafintech.com – Pada hari pertama puasa Ramadan 1443 H/2022 M ini, pengusaha sudah diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR penuh bagi pekerja mereka.

Jika tidak, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), para pengusaha ini siap-siap untuk disanksi.

Di samping itu, pada momentum Lebaran 2022 mendatang, tidak ada lagi keringanan bagi pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR karyawan dengan cara mencicil. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, aturan tentang pencairan THR 2022 bakal diterbitkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang akan keluar tidak lama lagi.

“THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil. Surat Edaran Menaker minggu depan akan kami sebar,” ucap Indah, seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (3/4/2022).

Adapun dasar hukum pembayaran THR Keagamaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Pada aturan itu disebutkan bahwa perusahaan diwajibkan untuk memberi THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Apabila kedapatan perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2022 ini maka akan ada sanksi yang menanti.

Sanksi itu mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” terang Indah.

Sebagai pengingat, dalam dua tahun belakangan, pemerintah telah memberikan keringanan bagi perusahaan untuk boleh mencicil THR pekerja. Hal itu terjadi karena terdampaknya usaha akibat pandemi Covid-19. Namun, pada tahun ini, pemerintah pun telah memastikan bahwa tidak ada lagi keringanan tersebut.

Pengusaha diingatkan beri THR Lebaran

Sebelumnya, pada akhir Maret 2022 lalu, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pun meminta agar asosiasi pengusaha dapat memberikan THR ke para pekerjanya tahun ini.

Adapun para pengusaha ini diingatkan untuk memberikan THR Lebaran bagi para pekerjanya seiring dengan tumbuhnya ekonomi Indonesia pada tahun 2021 lalu sebesar 3,69% (yoy).

“Untuk mengapresiasi peran semua pekerja dalam positifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 lalu, pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini. Diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini,” sebut Airlangga melalui keterangan tertulis.

Ia pun menyampaikan hal itu pada “Pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Rakernas KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022” yang dihadirinya mewakili Presiden RI Joko Widodo.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version