Site icon Dunia Fintech

Pengusutan Dugaan Kartel Minyak Goreng, 7 Perusahaan Malah Mangkir Panggilan KPPU

antrean akibat kartel minyak goreng

JAKARTA, duniafintech.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memeriksa sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan kartel minyak goreng. 

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, dalam proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng pada periode 6 April sampai dengan 8 April 2022, terdapat 9 perusahaan yang dipanggil KPPU untuk dilakukan pemeriksaan.

Dilansir dari Kontan.co.id, adapun dari 9 perusahaan yang dipanggil, hanya 2 perusahaan yang memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU. 

“Untuk kegiatan periode 6 sampai dengan 8 april disini ada saksi, ada produsen, ada juga dari distributor,” ucap Gopprera dalam konferensi pers, Senin (11/4/2022) kemarin. 

Gopprera mengatakan, 7 perusahaan yang tidak hadir adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI.

“Kita agendakan juga pemanggilan berikutnya, nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa nanti kita lihat dalam proses penyelidikan yang kita lakukan,” jelas Gopprera.

Dia mengatakan, pada periode 14 April sampai dengan 18 April 2022 akan dipanggil 10 perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan. 

Perusahan yang dipanggil ada yang berasal dari produsen minyak goreng, perusahaan pengemasan minyak goreng, dan distributor.

Adapun pihak yang dipanggil dalam kurun waktu 14 April – 18 April 2022 adalah PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AJW dan PT Asianagro Agungjaya.

“Kita berharap semua pihak dapat kooperatif untuk memberikan keterangan maupun data dan dokumen sesuai yang kita butuhkan atau kita minta. Data – data yang disampaikan agar sesuai dengan format yang kita sampaikan, karena kalau tidak akan menyulitkan kita juga,” jelas Gopprera.

Gopprera mengingatkan, dalam pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan.

Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

“Ada ruang ini di UU 5 diatur kalau nanti pihak-pihak itu tidak kooperatif, namun sampai saat ini kita melihat bahwa para pihak masih menyampaikan alasan kenapa tidak hadir memenuhi panggilan kita di jadwal itu. Nanti kita agendakan diberikutnya sampai nanti kita lakukan penilaian apakah yang dilakukan para terlapor kooperatif atau tidak kooperatif ,” terang Gopprera.

Lebih lanjut, Gopprera mengatakan, proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dilakukan selama 60 hari sejak proses penyelidikan dimulai pada 30 Maret dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan. KPPU saat ini tengah mengumpulkan 1 alat bukti lagi agar bisa masuk dalam pemberkasan dan persidangan.

Gopprera menambahkan, KPPU akan mencari semua alat bukti yang menguatkan dugaan KPPU terkait minyak goreng. Termasuk misalnya jika terdapat pertemuan antar produsen dan apa yang terjadi pasca pertemuan tersebut. Hal itu nantinya semua akan dianalisa oleh investigator.

“Kita harus mendapatkan bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan dokumen, petunjuk, keterangan dari terlapor atau pengakuan dari terlapor,” ucap Gopprera.

Sebagai informasi, Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional. Melalui temuan tersebut, pekan ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.

Penyelidikan khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Exit mobile version