Site icon Dunia Fintech

Penipuan Investasi Modus Titip Modal, Wanita di Medan Ini Rugi Rp1,4 M

penipuan investasi

JAKARTA, duniafintech.com – Setelah marak dengan beragam modus investasi bodong yang menghebohkan belakangan ini, kali ini ada penipuan investasi dengan modus titip modal. Korbannya adalah seorang wanita di Medan bernama Meli Julianti.

Perempuan berusia 35 tahun itu telah membuat laporan ke Polrestabes Medan karena diduga dirinya menjadi korban penipuan investasi modus titip modal ini. Kerugian korban disebut mencapai Rp1,4 miliar.

Menurut kuasa hukum korban, DR Amrudi SH, kasus itu bermula pada tahun 2020 silam. Kala itu, terlapor R membujuk korban untuk berinvestasi.

“Jadi, terlapor membujuk klien kami untuk berinvestasi titip modal. Namun, setelah berhasil meyakinkan klien kami dan menerima dana Rp1,5 miliar, profit yang dijanjikan tidak sesuai,” ucap Amrudi, dikutip pada Jumat (8/4).

Disampaikan Amrudi, kerugian senilai Rp1,5 miliar itu bukan hanya uang kliennya seorang. Pasalnya, uang itu terdiri dari beberapa orang.

“Korban dijanjikan untuk menerima dengan batas waktu tertentu. Namun, sampai pada waktu yang ditentukan, profit dibayarkan hanya sedikit, tidak sesuai dengan perjanjian,” bebernya.

Terkait hal itu, korban dan pihak keluarga pun melakukan koordinasi ke Mabes Polri untuk melacak keberadaan terlapor. Hal itu karena terpelapor telah berpindah-pindah tempat.

“Kemudian, terlapor menghilang ke luar kota, ke Tangerang, Jakarta, dan Aceh,” sebutnya.

Lebih jauh disampaikan Amrudi, saat kembali ke Medan, terlapor ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan pada tanggal 31 Maret 2022.

“Kami menilai, ada indikasi kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Sebab, sejak terlapor ditangkap, belum ada perkembangan,” ungkapnya.

“Kami berharap kasus ini harus dikembangkan karena kami meyakini bukan hanya klien kami yang menjadi korban. Masih ada korban-korban lainnya,” tuntasnya.

Pernah terjadi

Mengutip laporan CNBCIndonesia.com, penipuan investasi dengan modus titip modal ini sebelumnya juga pernah terjadi di tanah air pada tahun 2019 silam. Dengan modus menaruh dana, uang itu ternyata diputar di poker online.

Lewat sebuah pesan singkat, pelaku menawarkan sistem titip dana. Begini bunyi SMS yang beredar:

Investasi Titip Dana

Rp 600.000 get Rp 7 Juta

Rp 1 Juta get Rp 15 Juta

Rp 1,5 Juta get Rp 32 Juta

Rp 2 Juta get Rp 40 Juta

RP 4 juta get Rp 80 Juta

Rp 5 juta get Rp 95 Juta

“Untuk info lengkap klik https://bit.ly//myrecoverydanasukses,” begitulah bunyi pesan singkat itu.

Menurut penelusuran atas kontak di website itu, dananya ternyata diputar di judi online.

“Dana titipan diputar di poker online. Dijamin 99% pasti  wins (menang), 1% lose (kalah),” kata salah seorang admin yang dikontak di website itu.

Bukan itu saja, bahkan juga dijanjikan kalau member yang kalah dalam titip dana maka akan dijanjikan uang modal kembali.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version