Site icon Dunia Fintech

Penjualan Mobil Januari Meningkat Jadi 80.000 Unit, Relaksasi PPnBM Jadi Pemicu

penjualan mobil meningkat

JAKARTA, duniafintech.com – Pada Januari 2022, penjualan mobil naik signifikan dibandingkan dengan Januari tahun 2021. Jumlahnya mencapai 80.000 unit berbanding 54.000 unit penjualan mobil pada Januari tahun 2021.

Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra mengatakan, peningkatan penjualan mobil di sepanjang 2021 terselamatkan oleh relaksasi PPnBM sebesar 0% yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Relaksasi ini jelas berkontribusi besar terhadap peningkatan penjualan unit mobil di dalam negeri. Di mana secara tahunan peningkatan penjualan unit mobil di 2021 tumbuh hingga 49%.

“Dukungan pemerintah lewat relaksasi pajak PPnBM memang sangat berpengaruh. Tanpa dukungan pemerintah kita sulit mencapai (angka itu),” kata Amelia dalam video conference, Kamia (10/2).

Menurut Amelia, pasar mobil Indonesia masih menjanjikan. Jika dibandingkan dengan negara-negara maju di Asia dan negara-negara Eropa kepemilikan mobil di Indonesia terbilang masih kecil. 

Meskipun transportasi di Indonesia hari-hari ini membaik, namun kebutuhan mobil pasti akan tetap ada. Amelia mengkomparasikan Indonesia dengan Jepang. Di Jepang transportasi umum berkembang sangat luar biasa. Akan tetapi, demand pasar untuk otomotif, khususnya mobil, masih tinggi. 

“Artinya angkutan umum bukan jadi halangan industri otomotif berkembang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amelia mengatakan, selain relaksasi PPnBM ada dua faktor penting yang membuat industri otomotif tumbuh dan berkembang pesat. Dua hal itu adalah kemampuan daya beli masyarakat dan sehatnya industri leasing. 

Kemampuan dan daya beli masyarakat erat kaitannya dengan pendapatan. Menurut Amelia salah satu yang mendongkrak daya beli masyarakat adalah investasi pemerintah di sektor infrastruktur yang mana mampu memicu peningkatan PDB nasional.

Kemudian faktor lain untuk mendukung industri otomotif Indonesia adalah leasing yang sehat. Kurang lebih 80% pembiayaan otomotif berasal dari kredit, terutama di daerah. Maka leasing harus bisa memfasilitasi skema bunga yang menarik.

“Leasing yang sehat. Bunganya harus terjangkau. Jika industri leasing berkembang dengan baik, industri otomotif berkembang dengan baik,” ucapnya.

Hanya saja, dia memberikan catatan bahwa relaksasi PPnBM harus terus dilanjutkan oleh pemerintah di tahun ini agar mendorong industri otomotif dapat tumbuh lebih tinggi lagi dan mendorong pemulihan ekonomi.

Pasalnya, industri ini berkaitan dengan berbagai industri pendukung lainnya yang mampu menjadi enabler dalam menggerakan roda perekonomian nasional. 

Lebih-lebih, berdasarkan riset yang dilakukan oleh Inventure-Alvara menunjukkan bahwa 70,6 responden akan memilih untuk tidak membeli mobil jika relaksasi PPnBM dihentikan.

Sementara itu, jika sebelumnya konsumen lebih nyaman menggunakan mobil pribadi selama pandemi, kini sebanyak 61,8% responden mengatakan sebaliknya yaitu lebih tertarik menggunakan transportasi umum dibanding menggunakan mobil pribadi. Terutama dengan semakin bagusnya fasilitas bus antarkota dibarengi dengan menurunnya kasus Covid-19. 

Baca Juga:

Melanjutkan Relaksasi PPnBM di 2022

Namun, pemerintah telah resmi memperpanjang relaksasi PPnBM di tahun ini dengan beberapa penyesuaian seperti besaran tarif, segmen yang berhak menikmati diskon, dan juga masa berlaku relaksasi tersebut.

Kepastian perpanjangan relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

“Tahun ini akan ada relaksasi, tapi jumlahnya lebih kecil. Harga di bawah 200 juta akan mendapatkan 0% sampai bulan Maret. Insentif ini diberikan secara adil untuk semua brand.” ucap Amelia.

Dalam aturan tersebut, disebutkan jika insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan untuk dua segmen. Pertama, yaitu kendaraan bermotor segmen dengan harga paling mahal Rp 200 juta, untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low Cost Green Car (LCGC).

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,3%, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.

Dengan begitu, untuk relaksasi PPnBM LCGC ini hanya berlaku hingga kuartal ketiga, atau September 2022. Jadi, kuartal keempat atau mulai Okober hingga Desember 2022, diterapkan tarif PPnBM normal, yaitu 3% yang ditanggung oleh konsumen.

Segmen kedua, adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1500 cc dengan harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta. Pemberian diskon PPnBM ini sebesar 50% pada kuartal pertama 2022, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.

Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version