Site icon Dunia Fintech

Awal Tahun 2025 : Penyaluran P2P Lending Capai Rp80,07 T

p2p lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan dalam penyaluran pinjaman layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later (BNPL).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan hingga Februari 2025, total penyaluran pinjaman melalui P2P lending mencapai Rp80,07 triliun. “Angka ini melonjak dibandingkan posisi Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp46,07 triliun,” jelas Dian dalam keterangan resmi, Jumat, 13 Juni 2025

Dari total Rp80,07 triliun penyaluran pinjol, kontribusi pendanaan dari sektor perbankan mencapai Rp49,40 triliun, atau setara 61,69 persen dari total penyaluran. Kemudian, OJK juga mencatat outstanding pembiayaan P2P lending pada April 2025 sebesar Rp80,94 triliun, atau tumbuh 29,01 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 28,72 persen yoy.

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) juga mengalami sedikit kenaikan ke level 2,93 persen dari sebelumnya 2,77 persen pada Maret 2025.

Pembiayaan paylater capai Rp8,24 triliun

Di sisi lain, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan juga mencatatkan pertumbuhan yang kuat. Pada April 2025, pembiayaan BNPL mencapai Rp8,24 triliun, meningkat 47,11 persen yoy (Maret 2025: 39,28 persen yoy).

Namun demikian, risiko kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross juga naik menjadi 3,78 persen, dari 3,48 persen pada bulan sebelumnya.

Dian menuturkan sebagai respons atas meningkatnya peran fintech dalam penyaluran pembiayaan, OJK telah menerbitkan pedoman kerja sama antara perbankan dan perusahaan fintech. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penerapan professional judgement terhadap kebutuhan kolaborasi.

“Hal ini agar tetap berada dalam koridor prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” kata Dian menegaskan.

Exit mobile version